Dinkes Bengkulu Selatan Ikuti Arahan Sesuai SK Empat Menteri Tentang UKS
Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.Com-Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kemenag Bengkulu Selatan dan Cabdin wilayah III Manna melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama.
Inovasi ini diluncurkan oleh Dinas Kesehatan dengan mengikuti sesuai empat Surat Keputusan (SK) empat Menteri tentang Usaha Kesehatan Sekolah(UKS). Yang mana nantinya tenaga kesehatan yang ada di UKS setiap sekolah harus mempunyai SK dari Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan, M.Kes menyampaikan, dengan adanya SK berasal dari Dinas Kesehatan, maka legalitas tenaga kesehatan yang ada di UKS memang benar – benar diakui atau jelas, sehingga nantinya setiap persoalan kesehatan bisa ditangani secepatnya.
“Selama ini petugas UKS yang ada di setiap sekolah belum berada dibawah naungan Dinas Kesehatan. Untuk UKS ini tidak ada paksaan. Itu khusus bagi sekolah yang mampu saja.
Intinya, kalau sekolah memiliki UKS tenaga kesehatan wajib mendapatkan SK dari Dinas Kesehatan. Sama halnya dengan bidan desa,”papar Didi.
Tapi, lanjutnya, hal itu tidak dipaksakan. Itu bagi sekolah yang mampu saja. Tergantung dengan kemampuan sekolah membayar gaji. Apalagi UKS merupakan persyaratan untuk akreditasi sekolah itu sendiri. Untuk UKS ini akan kita tempatkan petugas kesehatan disana mulai dari tingkat,PAUD, SD, SMP,maupun SMA.
Karena dengan adanya UKS, memang tidak wajib menempatkan tenaga kesehatan. Tetapi kalau sekolah tersebut memerlukan petugas, maka dari MoU yang sudah disepakati petugasnya harus dari Dinas Kesehatan agar lebih aman. Karena petugas kesehatan yang ada di UKS akan dinaungi ataupun diawasi oleh dokter langsung.
“Inovasi ini kita lakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama. Bahkan inovasi ini di Provinsi Bengkulu baru Kabupaten Bengkulu Selatan kemungkinan yang melakukannya,”pungkas Didi.(BR1)