Dinkes Bengkulu Selatan Laksanakan Bimbingan Teknis CPPOB
Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.Com-Melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar serta meningkatkan daya saing pangan olahan produksi dalam negeri.
Dengan cara mempedomani Cara Produksi Olahan yang Baik(CPPOB) dengan tujuan membantu pelaku usaha agar bisa mengembangkan usahanya sampai ke Luar daerah.
Harus ada beberapa yang harus ataupun wajib diperhatikan oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan hasil produksi yang maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan,S.Kes.M.Si menyampiakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,mulai tempat pengolahan makanan tersebut,izinnya,BPOMnya,yang nantinya semua itu untuk kebaikan produk yang dihasilkan dan pelaku itu sendiri,dengan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai konsumen.
“CPPOB adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan izin penerapan CPPOB,untuk itu kita harapkan semua produsen pangan olahan wajib memiliki izin penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan keamanan pangan. Tujuannya agar nanti apa yang menjadi produk pangan kita bisa dipercaya diluar Bengkulu Selatan,”papar Didi Minggu(04/08/2024).
Untuk produsen yang memproduksi pangan olahan risiko tinggi, pemenuhan persyaratan keamanan pangan dibuktikan melalui Izin penerapan Program Manajemen Resiko(PMR)program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh industri pangan.
Keseriusan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik. Agar produk yang diciptakan oleh pelaku usaha bisa memenuhi standarnya.
Bahkan pihaknya selalu melakukan pengecekan secara langsung ke tempat produksi pangan olahan yang ada.
Ternyata masih ada ditemukan tempat produksi yang belum memenuhi standarnya, hal inilah yang dilakukan agar semua pelaku usaha memahami pentingnya CPPOB tersebut.
Pelaku usaha yang merupakan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan penilaian mandiri CPPOB IRTP dilakukan untuk meningkatkan kepedulian pelaku usaha agar produk pangan olahan yang dihasilkan bebas cemaran, baik cemaran fisika, biologi, dan mikrobiologi serta bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya formalin, borax, dan pewarna tekstil.
“Karena hal itu akan membahayakan konsumen yang mengkonsumsinya,. Mungkin dengan adanya bahan yang cukup berbahaya kita belum merasakannya seketika,tetapi dengan mengkonsumsi berkepanjangan bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker dan lainnya. Hal inilah yang kita hindari dengan cara memberikan pemahaman yang kuat bagi seluruh pelaku usaha,”
Dalam memproduksi pangan olahan, bukan hanya standar dari pangan olahan itu yang Haris memenuhi standar. Tetapi cara membuat,serta kebersihan yang membuat harus juga diperhatikan,seperti yang membuat harus menggunakan masker, tutup kepala agar tidak ada rambut yang jatuh kedalam olahan dan lainnya.
“Dengan mengikuti CPPOB kita juga menjaga hak konsumen untuk mendapatkan makanan yang baik. Selain itu kita juga berharap pangan olahan yang diproduksi bisa aman dikonsumsi. Dengan harapan nantinya pangan olahan kita bisa masuk kedalam gray yang modern kalau semuanya sudah terpenuhi oleh pelaku usaha,” pungkas Didi.(BR1)













