Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan setelah memutuskan bahwa calon petahana Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat pencalonan.
Gusnan dinyatakan telah menjabat sebagai Bupati dua periode , sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Gusnan Mulyadi.
PSU harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak kesimpulan dibacakan.
Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan, ujar Hakim Ketua MK, Suhartoyo , dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025).
MK juga menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk menentukan pengganti Gusnan Mulyadi sebagai pasangan calon Wakil Bupati Ii Sumirat dalam PSU mendatang.
Selain itu, MK membatalkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang diterbitkan pada 5 Desember 2024 .
“Menyatakan batal Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 546 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tanggal 23 September 2024,” tegas Suhartoyo. (Afs)