Bengkulu, Beritarafflesia.com.-Dinas Sosial Benteng bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Menetapkan Wali Terhadap Anak Zul Tamara di Kantor Kejari Bengkulu Tengah, Kamis,(18/07/2024).
Sekaligus, melaksanakan kegiatan donor darah dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-XXIV Tahun 2024.
Kegiatan donor darah ini diikuti dengan antusias oleh pegawai Kejari Bengkulu Tengah, perwakilan dari OPD beserta staf di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kajari Bengkulu Tengah Dr.Firman Halawa, S.H.,M.H., didampingi Kepala Dinas Sosial Bengkulu Tengah, Watiullah M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh partisipan yang telah mendonorkan darah dalam kegiatan ini.
Selain itu, Kejari Bengkulu Tengah juga melaksanakan Penetapan Wali kepada anak yang tidak mempunyai orang tua dengan menerbitkan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 40.
“Semoga darah yang telah didonorkan pada kegiatan hari ini dapat dimanfaatkan dengan baik bagi yang membutuhkan,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, putusan yang ditetapkan untuk memberikan izin kepada pemohon, yaitu Yasan Kinal Amanah yang mana Miswan Agustiawan S.Pd sebagai pimpinan yayasan sebagai wali yang sah bagi anak bernama yaitu Zultamara untuk dapat memberikan pendidikan hingga dewasa, demi kepentingan masa depan.
“Harapan kami agar ini dapat ditindaklanjuti demi memberikan advokasi hukum kepada masyarakat, bagaimana menjaga hak dan kewajiban dalam mengurus anak,” ujarnya.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemberian paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. (BR)