Disnakertans provinsi Bengkulu  Mengatakan Tujuh Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

- Penulis

Selasa, 9 Mei 2023 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakertans provinsi Bengkulu  Mengatakan Tujuh Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Disnakertans provinsi Bengkulu  Mengatakan Tujuh Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Bengkulu,Berintarafflesia.Com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa tujuh perusahaan di Kota Bengkulu yang sebelumnya belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawan telah memenuhi kewajiban nya.

“Tujuh perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR karyawan saat ini telah memenuhi kewajiban nya dengan membayar THR Idul Fitri,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, Selasa.

Untuk tiga perusahaan membayarkan THR terhadap karyawannya pada H+5 Idul Fitri 1444 Hijriah dan empat perusahaan lainnya telah membayar THR pada H-1 Idul Fitri.

Ia menyebutkan bahwa alasan para perusahaan yang belum membayar THR sesuai dengan aturan tersebut karena tidak memiliki anggaran untuk memenuhi kewajiban perusahaan dan dapat membayar THR tersebut setelah perayaan Idul Fitri.

Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu membuka pos komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan keagamaan Idul Fitri 1444 Hijriah hingga 5 Mei mendatang.

Baca Juga  Kadis Disnakertrans Provinsi Ikuti Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI

Pendirian posko THR tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.

“Berdasarkan SE Menteri tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan untuk harus membayarkan THR kepada karyawannya tanpa adanya potongan,” ujar dia.

Ia menjelaskan untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun maka perusahaan harus membayar THR sebesar satu bulan gaji. Kemudian untuk karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun akan diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku.Namun, jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar sesuai ketentuan SE Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

“Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE Menteri,” demikian Edwar.(BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Melakukan Penyuluhan Pekerja Pemula
Disnakertrans Provinsi Rengkrut 100 Orang Calon Magang ke Jepang Ikuti Tahapan Seleksi Administasi 
Disnakertrans Provinsi Rekrut 100 Orang Calon Magang ke Jepang Ikuti Tahapan Seleksi Administasi
Jobfair Akhir 2022, Disnakertrans Provinsi Ciptakan 430 Lapangan Kerja Untuk Pengangguran  
Kadis Disnakertrans Provinsi Ikuti Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI
Wakili Gubernur,,Kadis Disnakertrans Provinsi Terima Penghargaan LKS Bipartit dari Menteri Ketenagakerjaan RI 2022
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 16:45 WIB

Disnakertrans Provinsi Bengkulu Melakukan Penyuluhan Pekerja Pemula

Rabu, 17 Mei 2023 - 20:17 WIB

Disnakertrans Provinsi Rengkrut 100 Orang Calon Magang ke Jepang Ikuti Tahapan Seleksi Administasi 

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:44 WIB

Disnakertrans Provinsi Rekrut 100 Orang Calon Magang ke Jepang Ikuti Tahapan Seleksi Administasi

Selasa, 9 Mei 2023 - 10:35 WIB

Disnakertans provinsi Bengkulu  Mengatakan Tujuh Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:56 WIB

Jobfair Akhir 2022, Disnakertrans Provinsi Ciptakan 430 Lapangan Kerja Untuk Pengangguran  

Berita Terbaru