Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com. – DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat paripurna penutupan Masa Sidang III Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026 di Ruang Rapat Gunung Bungkuk, Senin (05/01/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Fepi Suheri, S.A.P., Wakil Ketua II DPRD Romli, S.P., anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Deby Septika, serta Kabag Fasilitasi Sekretariat DPRD Sayidina Aksa.
Dalam agenda pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada triwulan pertama atau empat bulan ke depan.

- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.
- Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Raperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Sosial.
- Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Melalui pembukaan masa sidang ini, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi awal dimulainya pembahasan sejumlah agenda strategis DPRD di tahun 2026. (Rizon) Adv












