DPRD BS Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2024

- Penulis

Senin, 22 Februari 2021 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, Beritarafflesia.com- DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan gelar Rapat Paripurna dengan agenda “pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan terpilih masa jabatan Tahun 2021-2024” di ruang Rapat Paripurna DRPD Kabupaten Bengkulu Selatan. Senin, 22/02/2021.

Ketua DPRD Barli Halim menyampaikan “ada satu surat masuk yaitu surat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18/PL.02.7-SD/1701/KPU-Kab/II/2-21 Tanggal 19 Februari 2021 perihal penyampaian berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020,”paparnya.

“Walaupun kita ketahui dalam perkembangan politik selanjutnya Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan pada masa sanggah terdapat salah satu pasangan calon yang mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Persoalan tersebut diatas telah diputuskan Mahkama Konstitusi dengan ketetapan Nomor 45/PHP.BUP.XIX/2021 sehingga persoalan sengketa Pemilukada Bengkulu Selatan dinyatakan telah selesai,”tambah Barli.

Hal ini sesuai dengan surat Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18/PL.02.7-SD/1701/KPU-Kab/II/2-21 Tanggal 19 Februari 2021 perihal menyampaikan berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca Juga  Pjs Kades Wonosobo MM, Laksanakan Titik Nol Bangunan Rabat Beton

“Dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat satu huruf “e” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor sembilan Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 26 huruf “e” peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan Bupati ni dan Wakil Bupati kepada pasangan Gusnan Mulyadi dan Rifa’i Tajuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2021-2024.” Kata bapak ketua DPRD bs barli Halim” (yanto-Adv)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Perkuat Keimanan dan Mental, Personel Polres Bengkulu Selatan Rutin Gelar Binrohtal di Masjid Sulaiman Al-Farizi
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Kamis, 30 April 2026 - 11:47 WIB

Perkuat Keimanan dan Mental, Personel Polres Bengkulu Selatan Rutin Gelar Binrohtal di Masjid Sulaiman Al-Farizi

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru