Seluma,Beritarfflesia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu akan menyurati Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ini untuk meminta DPMPTSP proaktif dalam melakukan pengawasan proses reklamasi lahan tambang batu bara PT Bara Indah Lestari (BIL).
“Kita akan surati DPMPTSP untuk mengawasi proses reklamasi lahan PT BIL ini. Eks lahan tambang ini harus direklamasi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” terang Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, Sabtu (4/3/2023).
Dikatakannya reklamasi harus dilakukan karena ini sudah menjadi kewajiban jika perusahaan menyatakan berhenti melakukan kegiatan penambangan. Ini harus dilakukan pengawasan, untuk memastikan proses reklamasi tersebut benar dilaksanakan.
“Kami DPRD Seluma akan aktif mengawasi. Kami minta Pemkab Seluma juga ikut proaktif memantau dan mengawasi proses reklamasi ini,” katanya.
Dirinya berharap pihak PT BIL mentaati dengan melaksanakan reklamasi lahan yang telah dieksplorasi untuk penambangan batubara tersebut. Lahan tersebut harus dikembalikan ke habitat semula dengan melakukan reklamasi tersebut.
“Reklamasi ini memang sudah menjadi kewajiban. Saya rasa pihak PT BIL memahami ini, jadi laksanakan reklamasi tersebut. Sementara kami hanya ingin memastikan proses reklamasi tersebut terlaksana sesuai aturannya,” demikian Nofi(BR1)adv