DPRD Kabupaten Seluma khususnya dari Fraksi Nasdem Soroti 4 Raperda

Seluma,Beritarafflesia.com-Dari 6 Raperda yang disampaikan melalui agenda rapat Paripurna tentang Nota pengantar Bupati pada Senin siang (13/3), DPRD Seluma khususnya dari Fraksi Nasdem menyoroti 4 Raperda yang dinilai perlu dikaji ulang.

Keempat raperda tersebut yakni tentang pajak daerah dan retribusi, Raperda penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu, Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman. Kemudian Raperda pencegahan pembatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

“Dari penyampaian 6 raperda yang diajukan tadi saya menyoroti 4 Raperda yang harus dikaji lagi,” tegas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Seluma, Tenno Haika.

Alasannya, dari keempat Raperda tersebut, seperti Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman masih terbentur dengan RTRW, karena sampai saat ini Perda RTRW belum terbentuk dan belum ada perubahan terbaru.

“Bagaimana mau disahkan Raperda perumahan dan permukiman itu, la wong perda RTRW-nya sampai saat ini belum ada perubahan yang terbaru,” ungkap Tenno.

Baca Juga  DBD Tinggi, Ketua DPRD Seluma Minta Dinkes Lakukan Penanganan Prioritas

Kemudian lanjutnya, Raperda penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu, Nasdem menilai harus melibatkan OJK, karena berkaitan dengan PP No. 54 tahun 2017.

Penyertaan modal harusnya ke BUMD milik Kabupaten Seluma maupun ke BUMN, karena selama ini kontribusi maupun devidennya tidak tampak bagi PAD Kabupaten Seluma.

“Kalau merujuk PP No. 54 tahun 2017, tersebut jelas diatur penyertaan modal yang harusnya ke BUMD milik Kabupaten Seluma maupun ke BUMN, kalau tidak ada kontribusi bagi daerah, tidak ada salahnya menanam modal ke Bank lain seperti Kota Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang,” ujar Tenno.

Selain itu, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi juga tak luput disoroti Fraksi Nasdem DPRD Seluma, karena sampai saat ini pemerintah pusat masih menunggu peraturan yang terbaru, dan jika mengacu peraturan yang lama maka Bupati harus menyampaikan surat permohonan evaluasi ke Pemprov Bengkulu, yang isinya tentang latar belakang dan harus disertai berita acara naskah MoU, antara DPRD dengan Kepala Daerah.

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Mencalonkan Kades
4 Raperda jadi Sorotan Fraksi Nasdem DPRD Seluma

Isi MoU tersebut, yakni terkait pertimbangan tarif pajak daerah, penerimaan retribusi berdasarkan potensi, dan dampak kemudahan dari usaha tersebut.

Dan terakhir Raperda pencegahan pembatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dimata Fraksi Nasdem DPRD Seluma, hal tersebut tidak perlu lagi dibuatkan Raperda. Fraksi Nasdem beralasan, karena sudah ada badan tersendiri seperti BNN.

Kalau pun ada yang melanggar hukum sudah ada APH, sehingga tidak perlu melakukan perlindungan hukum melalui Raperda, dan jika hal tersebut dipaksakan maka akan memakan biaya sosialisasi yang sangat besar.

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Mencalonkan Kades

Menyikapi hal tersebut Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Seluma Nurpadliyah mengatakan pihaknya akan mengundang OJK untuk dimintai penjelasan berkaitan dengan penanaman modal di PT. Bank Bengkulu.

“Iya kita akan libatkan OJK nantinya menyikapi Fraksi Nasdem tadi, untuk kita mintai penjelasannya soal penanaman modal PT. Bank Bengkulu,” terang Nurpadliyah.

Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan keenam Raperda tersebut pada prinsipnya diajukan untuk mendukung program pembangunan daerah.

“Yang jelas keenam Raperda tersebut kita ajukan untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Seluma, Misalnya dari Raperda pajak daerah dan retribusi, salah satunya untuk mendongkrak PAD Kabupaten Seluma”, tutur Erwin Octavian.(BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan