DPRD Kepahiang Gelar Sosialisasi Perhitungan PPH 21 Penghasilan Anggota Dewan

Kepahiang,Beritarafflesia.Com-Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan Kantor Pajak Pratama Rejang Lebong terkait sosialisasi perhitungan PPH 21 terhadap penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Dilaksanakan di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Senin (08/05/2023).

Baca Juga  Cuaca Ekstrem, Pemkot : Waspada Bencana Hidrometeorologi Selama Ramadhan

Bertindak sebagai Pemimpin Rapat Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, S.E., M.Si didampingi oleh Ketua DPRD Windra Purnawan, SP dan Wakil Ketua II Hariyanto, S.Kom., M.M. Turut hadir segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang antara lain Drs. Basing Ado, Hamdan Sanusi, S.Sos, Eko Guntoro, S.H., Hendri, A.Md, Maryatun, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. dan Okta Sinofa, S.IP.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Dukung Penuh Investor Bangun Taman Remaja

Pada rapat ini dibahas tentang perhitungan PPH 21 atas penghasilan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang termasuk tunjangan yang dipotong PPH pasal 21, yang tidak berdasarkan PP. 80/2010 melainkan mengacu pada penerapan tarif pasal 17 ayat (1) a atas UU PPH.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan