Dukcapil : e-KTP Kadaluarsa Harus Dimusnahkan

Bengkulu,Beritarafflesia.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu Diah Irianti menginstruksikan seluruh Kepala Dukcapil kabupaten/kota untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang kedaluwarsa dan rusak dengan cara membakarnya.

Diah mengatakan hal itu dilakukan guna mengurangi resiko penyalahgunaan e-KTP oleh bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menghimbau kepada Dukcapil di daerah untuk musnahkan e-KTP dengan cara dibakar, agar tidak terjadi penyalahgunaan data dengan memanipulasinya,” ujar Diah, Senin (19/9/2022).

Baca Juga  Blangko e-KTP di Bengkulu Tersisa 5.000 Keping

Diah mengatakan, seluruh e-KTP yang dimusnahkan wajib dibuatkan berita acaranya, termasuk jumah e-KTP yang dimusnahkan. Pemusnahan juga harus disaksikan pihak-pihak terkait untuk menjaga akuntabilitas pemusnahan e-KTP.

Diah mengemukakan, awalnya prosedur pemusnahan e-KTP yang kedaluwarsa dilakukan dengan cara memotongnya. Namun, hal tersebut dinilai kurang efektif.

Baca Juga  Cegah Pungli, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Pastikan Semua Layanan Gratis

“SOP kami ganti, yang sekarang kami musnahkan dengan cara dibakar dengan membuat berita acara. Kalau dulu kan dipotong, tapi kan masih kelihatan,” ujar Diah.

Diah juga meminta agar pemusnahan dilakukan secara tertib dan rutin sehingga upaya kejahatan memakai e-KTP kadaluarsa tidak terjadi.

Ia menerangkan masih ada beberapa temuan penyalahgunaan e-KTP di daerah yang dipakai untuk kegiatan peminjaman dana, kejahatan transaksional maupun penggalangan massa.

Baca Juga  Diah Irianti : Digitaliasi Layanan Permudah Pengurusan Adminduk

“Awal Agustus lalu kami sempat mendengar ada oknum-oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan KTP untuk kepentingan kelompoknya. Oleh karena itu, kami minta Dukcapil daerah langsung menarik dan memusnahkan KTP ketika akan menerbitkan data baru,” imbau Diah. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan