Dukcapil : e-KTP Kadaluarsa Harus Dimusnahkan

- Penulis

Senin, 19 September 2022 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukcapil : e-KTP Kadaluarsa Harus Dimusnahkan

Dukcapil : e-KTP Kadaluarsa Harus Dimusnahkan

Bengkulu,Beritarafflesia.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu Diah Irianti menginstruksikan seluruh Kepala Dukcapil kabupaten/kota untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang kedaluwarsa dan rusak dengan cara membakarnya.

Diah mengatakan hal itu dilakukan guna mengurangi resiko penyalahgunaan e-KTP oleh bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menghimbau kepada Dukcapil di daerah untuk musnahkan e-KTP dengan cara dibakar, agar tidak terjadi penyalahgunaan data dengan memanipulasinya,” ujar Diah, Senin (19/9/2022).

Diah mengatakan, seluruh e-KTP yang dimusnahkan wajib dibuatkan berita acaranya, termasuk jumah e-KTP yang dimusnahkan. Pemusnahan juga harus disaksikan pihak-pihak terkait untuk menjaga akuntabilitas pemusnahan e-KTP.

Diah mengemukakan, awalnya prosedur pemusnahan e-KTP yang kedaluwarsa dilakukan dengan cara memotongnya. Namun, hal tersebut dinilai kurang efektif.

Baca Juga  Dukcapil Provinsi Bengkulu Rakor Pendataan dan Penerbitan Adminduk Penduduk Rentan

“SOP kami ganti, yang sekarang kami musnahkan dengan cara dibakar dengan membuat berita acara. Kalau dulu kan dipotong, tapi kan masih kelihatan,” ujar Diah.

Diah juga meminta agar pemusnahan dilakukan secara tertib dan rutin sehingga upaya kejahatan memakai e-KTP kadaluarsa tidak terjadi.

Ia menerangkan masih ada beberapa temuan penyalahgunaan e-KTP di daerah yang dipakai untuk kegiatan peminjaman dana, kejahatan transaksional maupun penggalangan massa.

“Awal Agustus lalu kami sempat mendengar ada oknum-oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan KTP untuk kepentingan kelompoknya. Oleh karena itu, kami minta Dukcapil daerah langsung menarik dan memusnahkan KTP ketika akan menerbitkan data baru,” imbau Diah. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdukcapil Terus Genjot KTP Digital Bagi ASN Pemprov Bengkulu
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Minta Sekolah di Bengkulu Data Akta Anak
Cegah Pungli, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Pastikan Semua Layanan Gratis
Disdukcapil Provinsi Minta Masyarakat Bengkulu Update Data Penduduk
Tahun 2023, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ajukan 60 Ribu Blanko KTP Elektronik
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Segera Gelar Rapat Evaluasi dan Perencanaan
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Terus Berupaya Sukseskan Data Pemilu 2024
Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ingatkan Tak Bisa Sembarangan Adopsi Anak,Berikut Prosedurnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 November 2022 - 09:36 WIB

Disdukcapil Terus Genjot KTP Digital Bagi ASN Pemprov Bengkulu

Jumat, 25 November 2022 - 09:32 WIB

Disdukcapil Provinsi Bengkulu Minta Sekolah di Bengkulu Data Akta Anak

Kamis, 24 November 2022 - 09:40 WIB

Cegah Pungli, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Pastikan Semua Layanan Gratis

Rabu, 23 November 2022 - 09:44 WIB

Disdukcapil Provinsi Minta Masyarakat Bengkulu Update Data Penduduk

Selasa, 22 November 2022 - 09:46 WIB

Tahun 2023, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ajukan 60 Ribu Blanko KTP Elektronik

Berita Terbaru