Foto/ LSM Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Efendi, SH,
Bengkulu,Beritarafflesia.com – Dugaan praktik penyelewengan Anggaran proyek rehabilitasi dan belanja peralatan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 lalu terus menuai sorotan publik.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Efendi, SH, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu agar segera melakukan penyelidikan terhadap proyek yang diduga kuat tidak melalui proses lelang, dan tanpa kontrak kerja sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku.
Dikatakan Rustam, kegiatan proyek rehabilitasi dan belanja peralatan rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang menelan anggaran kurang lebih Rp3,5 miliar tahun 2024 lalu sangat jelas telah di rekayasa,bahkan tidak ditemukan dalam Layanan sistem katalog dam Secara Elektronik (LPSE) maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 lalu
“Pelaksanaan proyek rehab Rumah dinas ketua DPRD Provinsi Bengkulu tanpa kontrak kerja dan tidak melalui proses tender sangat janggal, karena tidak mungkin pihak perusahaan kontraktor berani melaksanakan pekerjaan jika tidak ada jaminan anggaran” Ungkap Rustam ,Sabtu, (2510/2025)
Rustam menyebut, indikasi praktik kongkalikong antara ketua DPRD Provinsi bersama mantan sekretaris Dewan (Sekwan) tersebut dilakukan secara berstruktur. Terbukti saat kontraktor pelaksana ingin mengajukan administrasi saat pencairan dana tidak di setujui sekwan DPRD provinsi Bengkulu.
“ Kami sangat yakin bahwa di duga kuat ada indikasi kerjasama terselubung antara Ketua Dewan Sumardi dengan mantan pejabat di sekretariat dewan DPRD Provinsi tersebut.,sebab berdasarkan data yang kami terima, rincian dana pencairan yang di ajukan kontraktor ke sekwan mencapai kurang lebih Rp,3,5 miliar tapi tidak bisa cair., lantaran sekwan yang baru menjabat tidak mau tanda tangan karena mengetahui akan beresiko”Jelasnya7
Terpisah, menanggapi kasus ini, Sekretaris jendral (Sekjen) Badan Penelitian Independen (BPI) Provinsi Bengkulu Heri Ifzan, SE, menilai polemik kegiatan proyek Rehab rumah dinas ketua DPRD Provinsi tahun 2024 ini perlu di usut. Karena penyimpangan anggaran tersebut ke tidak mungkin bisa berjalan jika tidak ada keterlibatan langsung dari pejabat berwenang di DPRD Provinsi.
“Tidak mungkin kontraktor berani mengerjakan proyek sebesar ini tanpa jaminan anggaran dan petintah kerja. Kami menduga ada rekayasa dalam pengelolaan anggaran yang melibatkan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi. Oleh karena itu, kami berharap kepada Kejati Bengkulu bersama Polda agar segera mengusut kasus ini, jangan sampai praktik manipulasi anggaran dan rekayasa proses administrasi bekerja tanpa kontrak ini dibiarkan dan terulang lagi,,” tegas Heri Ifzan.
Ia juga berharap, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional. Jangan sampai anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi
” Masyarakat sipil di Bengkulu ini menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik korupsi dan pelanggaran prosedur dalam penggunaan dana publik. Bahkan kita sangat berharap tindakkan tegas dari aparat hukum supaya dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu menjadi terang benderang ” tutupnya
Berikut rincian dana yang di keluarkan pihak kontraktor pelaksana saat mengerjakan proyek rehabilitasi rumah dinas pimpinan DPPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 lalu, yakni sebesar Rp1.350.000.000 untuk rebab Rumdin ketua, Pembelian videotron Rp1.000.000.000Pemasangan CCTV Rp30.000.000, Pembelian sofa Rp110.500.000, belanja Meja makan Rp,29.000.000,belanja meja dan kursi Rp,27.355.000, Pembelian dispenser Rp,4.199.000, Beli televisi Rp, 55.966.000, Kulkas Rp,26.350.000, Alat pendingin ruangan Rp,55.790.000, AC sentral Rp,51.800.000, Kompor tanam Rp,4.950.000, Perencanaan rehabilitasi rumah dinas Rp, 67.500.000, Rehabilitasi gedung aula Rp,200.000.000, Serta belanja natura dan pakan natura Rp,560.000.000. Demikian,”(BR1)













