Gegara Potong BLT-UMKM, Perangkat Desa Bang Haji Benteng Terperangkap OTT

- Penulis

Minggu, 26 September 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu saat merilis hasil OTT perangkat desa di Bengkulu Tengah

Bengkulu,Beritarafflesia.com– Gara-gara melakukan pemotongan uang uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah BLT-UMKM) di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah, yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN TA 2021,perangkat desa di wilayah kabupaten Bengkulu tengah (Benteng) Terperangkap OTT polisi

Keempatnya perangkat desa tersebut adalah An (37) Kepala Dusun I Desa Air Napal, kemudian Ih (35) Kepala Dusun II Desa Air Napal, kemudian SM (40), Kasi Pemerintahan Desa Air Napal dan LS (42) yang menjabat sebagai Sekdes Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (24/9/2021) di depan BRI Unit Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat ini Polda Bengkulu saat merilis hasil OTT perangkat desa di Bengkulu Tengah

“Keempatnya perangkat pemerintah desa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah BLT-UMKM) di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah, yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN TA 2021. ” jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Aries Andhi S.IK melalui Kanit 2 Subdit III Tipidkor AKP Khoiril Akbar S.IK, dalam press releases di Mapolda Bengkulu, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga  Polres RL Ikut Donor Darah Peringati Hari Juang TNI AD

Dijelaskan Kanit, sejak Selasa 21 September 2021 sampai Jumat 24 September 2021, sebantak 63 pelaku usaha penerima UMKM Desa Air Napal mencnairkan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa. Kemudian, dalam pelaksanaannya, perangkat desa yakni Kadun I dan Kadun II  meminta sebesar Rp 300 rb-Rp 350 ribu kepada pelaku usaha yang diserahkan kepada LS selaku Sekdes Air Napal.

“Pada saat perangkat desa melakukan pungutan potongan uang BLT-UMKM kepada pelaku usaha atas nama Mus Mudaya, penyidik mengamankan tersangka dan didapati uang Rp 950 ribu. Kemudian, berdasarkan pengembangan ditemukan uang Rp 9.550.000 dari tersangka LS selaku Sekdes, jadi total barang bukti yang diamankan Rp 10.500.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimalnya pidana penjara 4 tahun dan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.

Terhadap keempat tersangka, penyidik melakukan penahanan dan masih melakukan pengembangan jika ditemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(jasa)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Rejang Lebong

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:47 WIB