Bengkulu,Beritarafflesia.com- Janji pajak motor gratis yang dijanjikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dalam kampanye politik saat Pilkada, segera ditepati.
Hanya saja, tidak semua jenis sepeda motor yang diberikan pajak gratis.
Pembebasan pajak motor hanya ditujukan kepada motor berkubikasi di bawah 150 CC
Rencananya, pembebasan pajak motor akan segera diterapkan di wilayah Provinsi Bengkulu dalam tahun ini.
Pemprov Bengkulu tengah menyusun draf peraturan daerah (perda) untuk merealisasikan janji Gubernur dan Wagub, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, ini.
Kepala Kantor Samsat Bengkulu Selatan Sirwan Mahyudi, S.Pd mengaku perda pajak motor gratis bagi kendaraan bermotor nantinya akan menggabung antara Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa dan Usaha serta Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.
“Untuk kesiapan realisasi, tinggal menunggu penggabungan dua Perda ini. Kalau regulasinya sudah selesai, kami yakin dalam waktu dekat program pajak motor gratis segera berjalan,” ujarnya.
Sirwan menyebut Pemprov Bengkulu masih mengkaji draf Perda yang akan mengatur penghapusan pajak kendaraan di bawah 150 CC tersebut. Setelah.
“Setelah Perda disahkan, kendaraan yang dikenai pajak hanya yang di atas 150 CC,” demikian Sirwan.(BR1)












