Gubernur Rohidin Imbau Masyarakat Bengkulu Pasang Bendera Merah Putih selama 1 Bulan Penuh dalam Rangka HUT ke-79 RI

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Rohidin Imbau Masyarakat Bengkulu Pasang Bendera Merah Putih selama 1 Bulan Penuh dalam Rangka HUT ke-79 RI

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Imbauan untuk memasang bendera merah putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79  Republik Indonesia (RI) mulai digabungkan. Meski HUT RI baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai Kamis, 1 Agustus 2024.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79  Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, pada Senin, 31 Juli 2024.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak,” imbau Gubernur Bengkulu dalam SE-nya.

Baca Juga  Upaya Pengawasan Benih, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Bimtek Sosialisasi Peraturan dan Aplikasi 

“Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini,” lanjutnya.

Surat edaran tersebut menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2024. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 31 Juli 2024.

Selain itu, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.(BR1)adv

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:23 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:06 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Berita Terbaru