Gubernur Rohidin: PAKEM Harus Antisipasi Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan

PAKEM Harus Antisipasi Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan

Bengkulu,Beritarafflesai.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Provinsi Bengkulu tahun 2021 bertempat di Ballroom Hotel Santika, 16/12.

Pakem diharapkan sedini mungkin mengantisipasi apabila ada kegiatan yang menggunakan simbol-simbol agama yang dapat menimbulkan ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang meresahkan masyarakat.

PAKEM Harus Antisipasi Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan

“Melalui Rakor ini, Pakem dapat merumuskan langkah-langkah strategis antisipatif dalam rangka mencegah adanya aliran kepercayaan, aliran keagamaan, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta dapat menodai ajaran agama yang kita yakini”, tutur Gubernur Rohidin.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Safari Ramadhan, Sekaligus Beri Motivasi Kepada Siswa SMAN 4 RL Jelang Ujian Akhir

Namun dalam menyelesaikan masalah, Gubernur Rohidin berpesan untuk mengedepankan dialog dan melibatkan tokoh agama yang berdekatan dengan aliran kepercayaan tersebut.

“Jadi kita tidak pada posisi menghakimi. Pada saat berinteraksi langsung dengan penganut aliran kepercayaan, libatkan tokoh agama yang berdekatan dengan aliran kepercayaan itu,” pesannya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah Ingatkan PAKEM Harus Antisipasi Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan

Dirinya juga meminta Rakor Pakem ini dapat ditindaklanjuti di tingkat kabupaten kota.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Perkuat Massa Depan Desa Digital

Dijelaskan Kajati Bengkulu Agnes Triani yang juga selaku Ketua Badan Koordinasi PAKEM Provinsi Bengkulu, tim PAKEM dibentuk berdasarkan keputusan kejaksaan tinggi Bengkulu bulan Januari 2021 yang anggotanya merupakan lintas instansi terkait baik vertikal maupun daerah.

“Pembentukan tim PAKEM merupakan implementasi dari perintah undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republika Indonesia pasal 30 ayat 3 huruf D. Yaitu bidang ketertiban dan ketentraman umum khususnya mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,” ujar Agnes.

Baca Juga  Perkuat Pengawasan, Satgas Saber Pungli Bengkulu akan Fokus pada Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Covid-19

Lanjutnya, tim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang atau bertentangan dengan agama induk maupun adat kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kehadiran PAKEM diharapkan dapat membina kerukunan intern umat beragama, toleransi antar umat beragama, maupun hubungan baik antar umat beragama dan pemerintah dalam kerangka pembangunan keutuhan NKRI.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan