Gubernur Rohidin, Tegaskan Instruksikan Reklamasi Lahan Bekas Tambang Batu Bara di Provinsi Bengkulu

Bengkulu,Beritarafflesia.com–  Tegas, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menginstruksikan para pemengang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Provinsi Bengkulu segera mereklamasi lahan bekas tambang.

Reklamasi tambang dilakukan untuk keberlangsungan ekosistem dan mencegah terjadinya bencana banjir lebih parah di Kota Bengkulu ke depan.

Pernyataan tegas ini disampaikan Gubernur Bengkulu setelah menerima laporan hasil investigasi dari tim penanganan banjir di Bengkulu beberapa waktu lalu.egah terjadinya kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Sosialisasi Terhadap Pilkada 2024, Agar Meningkatkan Partisipasi Pemilih Kalangan Muda di Kota Bengkulu

“Hasil investigasi ada tiga temuan. Tindaklanjutnya adalah perushaaan membuat semacam kolam agar banjir dari atas tidak langsung turun, upaya reklamasi dan penghijauan,” kata Gubernur, Selasa (31/1).

Gubernur menegaskan, pemerintah segera menyurati pemilik IUP pertambangan untuk melaksanakan kwajiban reklamasi.

Baca Juga  Beri Perlindungan Hukum Bagi Media dan Wartawan, SMSI akan MoU dengan KAI

“Ini warning keras kepada perusahaan agar reklamasi bisa disegera dilakukan dengan baik,” ujar Rohidin.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan, ada beberapa pemegang IUP pertambangan batu bara yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi.

Baca Juga  Keberangkatan Kloter Pertama 393 Jamaah Haji Bengkulu, Dominasi Lansia

Peringatan sudah disampaikan kepada pemegang izin. Namun kata dia Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa bertindak lebih.

Karena izin pemegang IUP di Provinsi Bengkulu dikeluarkan pemerintah pusat. Begitu juga dengan pengawasannya. “Ini menjadi dilema bagi kami,” kata Safnizar.(ta)

 

Share

Tinggalkan Balasan