Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Kuasa Hukum Rustam Efendi SH

REJANG LEBONG,Beritarafflesia.com,– Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong mendadak berubah. Ketegangan terasa ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka berkas tuntutan terhadap terdakwa Risan Toyo, seorang buruh tani miskin yang sehari-hari bekerja mengandalkan upah harian. Risan tampak tertekan ketika mendengar tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp25 juta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan fakta perkara.

Kasus yang menjerat Risan—berdasarkan keterangan saksi-saksi—bermula dari sebuah senggolan tanpa unsur kesengajaan, tidak menimbulkan luka berat, dan tidak berlandaskan niat jahat. Namun demikian, tuntutan jaksa tetap meluncur tinggi, memunculkan tanda tanya besar yang sulit dikesampingkan oleh para pengunjung sidang.

Dari Tidak Ditahan Menjadi Ditahan: Kejanggalan Sejak Tahap II

Sebelum perkara ini memasuki proses persidangan, penyidikan di kepolisian berlangsung tanpa hambatan berarti. Selama pemeriksaan, Risan tidak pernah ditahan. Ia selalu memenuhi panggilan penyidik, memberi keterangan dengan kooperatif, lalu kembali bekerja di ladang untuk menafkahi keluarganya.

Kejanggalan muncul ketika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap II. Tanpa penjelasan yang dianggap memadai, Risan langsung ditahan. Dalam waktu hanya satu minggu, berkasnya segera didorong ke pengadilan dan mendapat jadwal sidang lebih cepat dari biasanya.

Seorang pegawai pengadilan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Cepat sekali. Tidak seperti biasanya.”

Baca Juga  Warga dan Polsek Bermani Ulu Aamankan Seorang Begal Bersenjata Pedang

Pernyataan Kuasa Hukum: “Ada Aroma Kriminalisasi Terhadap Rakyat Kecil”

Usai sidang, kuasa hukum Risan, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap rakyat kecil dalam penanganan perkara ini.

“Perkara ringan, tanpa niat, tetapi tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini jelas tidak wajar dan bertentangan dengan rasa keadilan,” ujarnya.

Rustam juga menyoroti tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ), padahal kebijakan tersebut merupakan mandat nasional Kejaksaan Agung untuk perkara ringan.

“Tidak ada mediasi, tidak ada upaya perdamaian, bahkan tidak ada penilaian ulang mengenai urgensi penahanan. Semua berlangsung cepat dan tidak proporsional,” tegasnya.

Air Mata Buruh Tani dan Gambaran Ketidakadilan

Risan Toyo dikenal sebagai warga pekerja keras yang tidak memiliki catatan kriminal. Tuntutan tinggi ini membuat banyak warga kampungnya terkejut dan ikut larut dalam tangis yang pecah di ruang sidang. Perasaan takut dan terpojok tampak jelas pada diri seorang buruh miskin yang merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum yang dinilai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Kini, publik menunggu dengan cemas sidang putusan yang akan datang. Di Rejang Lebong, sebuah perkara kecil yang bermula dari senggolan berubah menjadi potret kelam penegakan hukum yang dianggap semakin menjauh dari nurani dan keadilan.( BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan
Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:56 WIB

Sekda Rejang Lebong Buka Forum Komunikasi Publik Loka POM, Dorong Sinergi Keamanan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:53 WIB

Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:24 WIB

Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru