Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Kuasa Hukum Rustam Efendi SH

REJANG LEBONG,Beritarafflesia.com,– Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Rejang Lebong mendadak berubah. Ketegangan terasa ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka berkas tuntutan terhadap terdakwa Risan Toyo, seorang buruh tani miskin yang sehari-hari bekerja mengandalkan upah harian. Risan tampak tertekan ketika mendengar tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp25 juta, angka yang dinilai tidak sebanding dengan fakta perkara.

Kasus yang menjerat Risan—berdasarkan keterangan saksi-saksi—bermula dari sebuah senggolan tanpa unsur kesengajaan, tidak menimbulkan luka berat, dan tidak berlandaskan niat jahat. Namun demikian, tuntutan jaksa tetap meluncur tinggi, memunculkan tanda tanya besar yang sulit dikesampingkan oleh para pengunjung sidang.

Dari Tidak Ditahan Menjadi Ditahan: Kejanggalan Sejak Tahap II

Sebelum perkara ini memasuki proses persidangan, penyidikan di kepolisian berlangsung tanpa hambatan berarti. Selama pemeriksaan, Risan tidak pernah ditahan. Ia selalu memenuhi panggilan penyidik, memberi keterangan dengan kooperatif, lalu kembali bekerja di ladang untuk menafkahi keluarganya.

Kejanggalan muncul ketika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap II. Tanpa penjelasan yang dianggap memadai, Risan langsung ditahan. Dalam waktu hanya satu minggu, berkasnya segera didorong ke pengadilan dan mendapat jadwal sidang lebih cepat dari biasanya.

Seorang pegawai pengadilan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Cepat sekali. Tidak seperti biasanya.”

Baca Juga  Bupati Rejang Lebong  Resmikan Acara Panitia Pertimbangan Landreform 

Pernyataan Kuasa Hukum: “Ada Aroma Kriminalisasi Terhadap Rakyat Kecil”

Usai sidang, kuasa hukum Risan, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap rakyat kecil dalam penanganan perkara ini.

“Perkara ringan, tanpa niat, tetapi tiba-tiba dituntut 2 tahun 6 bulan. Ini jelas tidak wajar dan bertentangan dengan rasa keadilan,” ujarnya.

Rustam juga menyoroti tidak diterapkannya Restorative Justice (RJ), padahal kebijakan tersebut merupakan mandat nasional Kejaksaan Agung untuk perkara ringan.

“Tidak ada mediasi, tidak ada upaya perdamaian, bahkan tidak ada penilaian ulang mengenai urgensi penahanan. Semua berlangsung cepat dan tidak proporsional,” tegasnya.

Air Mata Buruh Tani dan Gambaran Ketidakadilan

Risan Toyo dikenal sebagai warga pekerja keras yang tidak memiliki catatan kriminal. Tuntutan tinggi ini membuat banyak warga kampungnya terkejut dan ikut larut dalam tangis yang pecah di ruang sidang. Perasaan takut dan terpojok tampak jelas pada diri seorang buruh miskin yang merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum yang dinilai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Kini, publik menunggu dengan cemas sidang putusan yang akan datang. Di Rejang Lebong, sebuah perkara kecil yang bermula dari senggolan berubah menjadi potret kelam penegakan hukum yang dianggap semakin menjauh dari nurani dan keadilan.( BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru