Rejang Lebong, Beritarafflesia.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua terduga pengedar berinisial YS (40) dan HK (35) diringkus petugas dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengky Hermansyah, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HK pada pukul 01.20 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket kecil sabu beserta satu unit sepeda motor dan celana yang digunakan pelaku saat diamankan.
Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, setelah menerima laporan warga pada pukul 03.00 WIB. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan YS di sebuah bangunan di area pemakaman setempat sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan YS, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya satu paket sedang dan 12 paket kecil sabu siap edar, alat hisap (bong), telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengky Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukum Rejang Lebong.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak tegas setiap pelaku yang berani mengedarkan narkotika di wilayah kami,” tegas Iptu Hengky.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. Keduanya kini terancam dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (Wawandra)












