Ilham Fatahillah : Para Tergugat Minta Hakim Mediator Menyatakan Penggugat AHY Tidak Beretikad Baik

BENGKULU,Beritarafflesia.com – SidangĀ Mediasi yang ke tiga kalinya hari Kamis 3 Juni 2021 diruang mediasi lantai 3 PN. Jakarta Pusat, Pihak Tergugat Hadir drh. Jhoni Allen Marbun, Dr. H. Marzuki Alie, Dr. Yus Sudarso, Max Sopacua, Darmizal MS, Boyke Novrizon, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Tri Julianto, SH, Supandi R Sugondo, dan Aswin Nasution, dengan didampingi Kuasa Hukum nya yang hadir Ilham Patahillah dan Vahmi, Para Tergugat melalui kuasa hukumnya, ilham usai persidangan mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi acuan penting dalam mediasi hari ini wajib mengikuti PERMA No.1 Tahun 2016 dengan PERMA tentang Mediasi.

Baca Juga  Aktif di Kegiatan Sosial Masyarakat, Gubernur Rohidin : Terima Kasih Peran Aktif dan Kontribusinya

Pertama, terkait batas waktu mediasi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggallkan.
Ketiga, adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, dimana dalam ketentuan Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
b. menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah; c. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah; d. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau e. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Baca Juga  Derta Rohidin: Program Pokok PKK Sebagai Garda Terdepan

Olehkarena Penggugat AHY tidak hadir telah 3 ( tiga) kali persidangan mediasi tanpa alasan yang sah atau tidak ada dokumen yang sah alasan ketidak hadirannya maka kami mohon pada hakim mediator menyatakan penggugat tidak beretikad baik sebahaima point 2 dan 3 diatas dan meminta nantinya hakim mediator menyampaikan kepada majelis dalamsidang pokok bahwa Penggugat tidak beretikad baik dan mohon gugatan penggugat tidak dapat diterima. Ucapnya.(Red)

Share

Tinggalkan Balasan