Bengkulu, Beritarafflesia.com- Menjelang bulan suci Ramadhan 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal libur bagi pelajar dan pekerja.
Namun, berbeda dengan siswa sekolah yang mendapat libur awal puasa, para pekerja tetap harus menjalankan aktivitas seperti biasa.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri , yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB.
SKB ini berlaku bagi instansi pemerintah dan swasta untuk mengatur efisiensi hari kerja, sementara SEB dikhususkan untuk pelajar tingkat dasar hingga menengah.
Berdasarkan SEB 3 Menteri, pelajar akan menikmati libur awal puasa mulai Kamis, (27/2/2025), hingga Rabu, (5/3/2025).
Setelah itu, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan mulai Kamis, (6/3/2025) hingga (25/3/2025) .
Untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pelajar kembali mendapatkan libur selama 14 hari , yakni dari Rabu, (26/3/2025) hingga Selasa,(8/4/2025) . Sekolah kembali aktif pada Rabu, (9/4/2025) .
Sementara bagi pekerja, Libur Nasional Idul Fitri ditetapkan selama dua hari, yaitu (31/3/2025) dan (1/4/2025) .
Cuti bersama berlangsung selama 6 hari , yakni (2/4/2025) hingga (3/4/2025), dilanjutkan dengan libur akhir pekan (5/4/2025) hingga (6/4/2025).
Setelah itu, masyarakat masih akan menikmati libur tambahan pada (7/4/2025) , sebelum kembali beraktivitas pada (8/4/2025). (Afs)