Jakarta Beritaafflesia.com- Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin (AG) dilaporkan oleh Pengacara dari kantor Eternity Global Lawyer Andreas SH ke Polda Metro Jaya karena diduga menjaminkan Cek kosong dari Bank BNI senilai Rp 25 Milyar kepada kliennya.
Dilansir dari Deteksionline.com, Hal itu disampaikan Andreas kepada wartawan melalui zoom meeting di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Menurut Andreas, permasalah itu berawal dari Bahwa ada pembelian Asset PT TAC di Jalan Dua Jalur Betungan Simpang Kandis Provinsi Bengkulu oleh PT API dengan harga Rp 33 Milyar, dengan perjanjian pembayaran Tiga Kali pembayaran.
” Ada transaksi pembelian Asset pabrik di Bengkulu yaitu PT TAC berlokasi di Jalur Dua Betungan Simpang Kandis Bengkulu oleh PT API dengan harga transaksi Rp 35 Milyar, dengan perjanjian Tiga Kali pembayaran”, Jelas Andreas didampingi Ira Kharisma SH MKn rekannya.
Yaitu, kata Andreas, pembayaranan pertama Rp 7 Milyar dibayar tunai, kemudian sisanya sebanyak Rp 25 Milyar dicicil sebanyak Dua kali menggunakan Cek, yaitu Cek BNI Rp 10 Milyar dan Cek BNI Rp 15 Milyar.
” Pembayaran pertama, kliennya menerima Rp 7 Milyar secara tunai, dan sisanya.sebanyak Rp 25 Milyar dicicil Dua Kali, yaitu Cek BNI Rp 10 Milyar dan Cek BNI senilai Rp 15 Milyar”, Terang Andreas.
Kemudian, lanjut Andreas, karena merasa sudah membayar Rp 7 Milyar, pihak PT API ( AG sebagai Komisaris) meminta kepada pihak PT TAC untuk bisa memulai pekerjaan, namun karena belum membayar ful permintaan itu ditolak oleh managemen PT TAC.
” Pihak PT API meminta izin untuk memulai pekerjaan, namun karena belum membayar ful, permintaan itu ditolak oleh PT TAC”, tambahnya.
Akhirnya dibuatkanlah kesepakatan dengan membuat PT baru dengan nama PT CKI’ dengan komposisi saham 51% dikuasai oleh PT TAC dan 49% saham dikuasai oleh PT API.
“Dengan perjanjian bahwa semua saham akan diserahkan kepada PT API setelah semua pembayaran lunas”, ungkap Andreas lagi.
Kemudian, setelah dilakukan pembayaran tahap Dua dan Tiga dengan menggunakan Cek sejumlah Rp 25 Milyar, semua asset PT TAC diserahkan kepada PT API termasuk semua saham yang jumlah 51 % tersebut.
” Karena sudah membayar lunas menggunakan cek sejumlah Rp 25 Milyar, semua Asset dan semua saham yang berjumlah 51 persen tersebut, diserahkan oleh klien saya kepada PT API ( AG sebagai Komisaris)”, kata Andreas.
“Tetapi klien saya dari pihak PT TAC terkejut saat mencairkan Cek sejumlah Rp 25 Milyar dari PT API itu, ternyatanya Cek kosong dan PT TAC merasa sudah ditipu oleh PT API senilai Rp 25 Milyar”, tambah Andreas.
Andreas melanjutkan, dalam kasus ini, kami sudah melaporkan AG ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Laporan : LP/ 1812/III/YAN 2,5/2020/ SPKTMJ) dan sekarang sudah di proses.
” sudah kita laporkan ke Polda Metro dan sudah diproses, sesuai Surat LP nya”, terang Andreas.
Sementara itu AG sendiri sampai saat berita ini tayang tidak merespon konfirmasi dari Deteksionline dan Amunisinews, walau sudah beberapa kali konfirmasi dilayangkan melalui pesan Whats App kepada Adiknya SN untuk disampaikan kepada AG walaupun pesan Whats App tersebut sudah terbaca oleh SN.
Dan juga Deteksionline serta Amunisinews sudah melakukan upaya konfirmasi ke Orang dekatnya AG yaitu DS, dan menurut DS, konfirmasi awak media sudah disampaikan, namun belum ada tanggapan dari AG sendiri.
” Belum ada jawaban Pak, namun sudah disampaikan ke Pak AG”, jawab DS, Rabu (2/12/2020).