Jika Ikut Kampanye, DPRD Wajib Cuti, Jika tidak, Begini Kata Bawaslu Kepahiang

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wawancara anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni SP-Doni

Foto: Wawancara anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni SP-Doni

Kepahiang, Beritarafflesia.Com – Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ingin ikut andil dalam berkampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati wajib ajukan surat cuti.

Surat izin cuti diberikan oleh dari atasan yakni ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, dan surat cuti wakil rakyat tersebut harus segera disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang minimal tiga hari sebelum acara kampanye yang akan dilaksanakan.

Baca Juga  Desa Cugung Lalang Mendapatkan Pupuk Organik, Program Ketahanan Pangan DD 2022

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.SOs melalui Anggotanya, Asuan Toni SP menegaskan bahwa jika anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024 -2029.

Melaksanakan atau mengikuti kegiatan kampanye Paslon, dengan tidak menyerahkan surat cuti dari atasan, maka dipastikan melanggar aturan Pemilu dan berdampak dengan hukum sebab masuk kategori pidana pemilu. (Ayy)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat
KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar
Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025
Pemdes Sido Makmur Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan Desa TA 2026
Data Akurat untuk Pembangunan, Bupati Kepahiang Resmi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026
Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026
Patroli Blue Light Satlantas Polres Kepahiang, Polisi Hadir Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Malam Hari
Polsek Kepahiang Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C di Wilayah Hukum Kepahiang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:28 WIB

DPRD Kepahiang Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Tekankan Anggaran Efektif dan Berpihak kepada Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:57 WIB

KUA-PPAS APBD Kepahiang 2027 Proyeksikan Defisit Netto Hingga Rp75,77 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:03 WIB

Pemdes Bumi Sari Salurkan BLT Dana Desa kepada 18 KPM Tahun Anggaran 2025

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:37 WIB

Pemdes Sido Makmur Gelar Musyawarah Pra-Pelaksana Kegiatan Desa TA 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 15:42 WIB

Data Akurat untuk Pembangunan, Bupati Kepahiang Resmi Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru