Jika Ikut Kampanye, DPRD Wajib Cuti, Jika tidak, Begini Kata Bawaslu Kepahiang

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wawancara anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni SP-Doni

Foto: Wawancara anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni SP-Doni

Kepahiang, Beritarafflesia.Com – Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ingin ikut andil dalam berkampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati wajib ajukan surat cuti.

Surat izin cuti diberikan oleh dari atasan yakni ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, dan surat cuti wakil rakyat tersebut harus segera disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang minimal tiga hari sebelum acara kampanye yang akan dilaksanakan.

Baca Juga  kapolri beri apresiasi kepada satpam yang menghadang pelaku bom bunuh diri di makassar

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.SOs melalui Anggotanya, Asuan Toni SP menegaskan bahwa jika anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024 -2029.

Melaksanakan atau mengikuti kegiatan kampanye Paslon, dengan tidak menyerahkan surat cuti dari atasan, maka dipastikan melanggar aturan Pemilu dan berdampak dengan hukum sebab masuk kategori pidana pemilu. (Ayy)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepahiang Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 2026
Sat Intelkam Polres Kepahiang Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa Lewat Kegiatan SHERBA ITAM
Pemdes Nanti Agung Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026
Pemdes Sinar Gunung Gelar Musyawarah RKP Desa dan Sosialisasi APBDes 2026
Kapolres Kepahiang Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Tebat Karai
Pemdes Meranti Jaya Gelar Titik Nol, Tandai Dimulainya Program Dana Desa 2025
Pemdes Karang Endah Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan dan Sosialisasi APBDes 2026
Kapolres Kepahiang Gelar Subuh Keliling dan Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Suro Lembak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:45 WIB

Polres Kepahiang Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Sat Intelkam Polres Kepahiang Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa Lewat Kegiatan SHERBA ITAM

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pemdes Nanti Agung Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Pemdes Sinar Gunung Gelar Musyawarah RKP Desa dan Sosialisasi APBDes 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:23 WIB

Kapolres Kepahiang Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Tebat Karai

Berita Terbaru