Penjelasan Usul Raperda Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol Dan Produk Yang Mengandung Zat Adiktif

- Penulis

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang, Beritarafflesia.com- Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang melalui juru bicara Nyimas Tika Herawati menyampaikan penjelasan pengusul raperda pengelolaan pasar rakyat dalam rapat paripurna DPRD kabupaten kepahiang senin (08/02/2021).Dalam penjelasannya disampaikan bahwa eksistensi pasar rakyat merupakan salah satu infrastruktur ekonomi daerah yang menampung tenaga kerja dan merupakan sumber pendapatan asli daerah, berdasarkan data profil dinas perdagangan koperasi dan UKM terdapat 23 (dua puluh tiga) pasar rakyat yang tersebar diwilayah kabupaten kepahiang.

“secara faktual pengelolaan 23 pasar rakyat tersebut belum profesional dan belum memiliki payung hukum peraturan daerah dalam pengelolaannya,” kata nyimas Tika Herawati.

Masih dikatakan Nyimas Tika, jika dikaitkan dengan sarana pendukung seperti yang diwajibkan dalam standar nasional nomor 8152 tahun 2015 bidang pasar rakyat sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, maka belum memenuhi standar pasar rakyat yang tertib,teratur, bersih dan sehat.

Baca Juga  Plt Gubernur Bengkulu Ikuti Rapat Penyerahan DIPA Dan Rincian Alokasi TKDD Tahun 2021

“kecuali pasar kepahiang di kecamatan kepahiang, sebagian besar pasar rakyat ini belum memenuhi standar nasional, atau belum banyak mendapat sentuhan dari pemerintah daerah maupun desa,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pengusulan raperda tentang pengelolaan pasar rakyat guna memperbaiki kualitas pengelolaan, pemberdayaan, sarana dan prasarana serta pembinaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko modern.

“Dewasa ini perkembangan pasar modern terus meningkat, sangat bertolak belakang dengan pertumbuhan pasar rakyat, yang merupakan urat nadi peningkatan perekonomian masyarakat didaerah dan desa, hal inilah yang mendasari pengusulan raperda pengelolaan pasar rakyat ini,”pungkas nyimas Tika Herawati.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepahiang Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C di Wilayah Hukum Kepahiang
Polres Kepahiang Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 2026
Sat Intelkam Polres Kepahiang Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa Lewat Kegiatan SHERBA ITAM
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Pemdes Nanti Agung Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026
Pemdes Sinar Gunung Gelar Musyawarah RKP Desa dan Sosialisasi APBDes 2026
Kapolres Kepahiang Pimpin Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Tebat Karai
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:02 WIB

Polsek Kepahiang Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C di Wilayah Hukum Kepahiang

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:45 WIB

Polres Kepahiang Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Sat Intelkam Polres Kepahiang Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa Lewat Kegiatan SHERBA ITAM

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:06 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pemdes Nanti Agung Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026

Berita Terbaru

Polda Bengkulu

Polsek Selebar Amankan Harlah Fatayat NU ke-76 dan Gelar Bakti Sosial

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:20 WIB