Kajari Seluma, Turunkan 4 Jaksa Tangani 3 Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma

- Penulis

Jumat, 27 Januari 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Seluma, Turunkan 4 Jaksa Tangani 3 Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma

Kajari Seluma, Turunkan 4 Jaksa Tangani 3 Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma

Seluma,Beritarafflesia.com- Menghadapi proses sidang terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2017. Kejaksaan Negeri Seluma telah mengucapkan empat orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu mendatang.

“Untuk JPU tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Seluma. Kita telah menyiapkan empat JPU dalam tim gabungan,” sampai Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Kajari Seluma, Turunkan 4 Jaksa Tangani 3 Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma

Dikatakannya, saat ini ketiga tersangka kasus dugaan korupsi BBM di DPRD Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2017. Menyeret mantan Ketu DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin, Okti Fitriani sebagai Wakil Ketua (Waka) II dan Ulim Umidi sebagai Ketua I DPRD Kabupaten Seluma. Pada saat ini resmi menjadi tahanan pihak Kejati Bengkulu. Setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap II pada Juma’t (27/1) yang lalu.

Baca Juga  DPRD Seluma Gelar Paripurna Dengan Agenda Persetujuan RAPBD 2021
Kajari Seluma, Turunkan 4 Jaksa Tangani 3 Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma

“Ketiganya telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor,” ujarnya.

Kasus tersebut diketahui sebelumnya telah menyeret tiga yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Seluma Fery Lastoni, Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.

“Untuk pengajuan penangguhan dari PH ada, hanya saja untuk saat ini belum ada proses untuk penangguhan,” pungkasnya.(tut)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB