Kaji Izin 2 PT Pengelola Hasil Hutan, DLHK Provinsi Berkirim Surat Ke KLHK

- Penulis

Jumat, 18 Maret 2022 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLHK Provinsi Bengkulu Kirim Surat Ke KLHK

DLHK Provinsi Bengkulu Kirim Surat Ke KLHK

Beritarafflesia.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Bengkulu mengirimkan surat ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengkaji izin dua perusahaan pengelola hasil hutan di provinsi Bengkulu.

Kepala badan perencanaan pemanfaatan hutan dan konservasi sumber daya alam ekosistem (KSDAE) DLHK provinsi Bengkulu Samsul Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kementerian untuk mengevaluasi ketidakpatuhan kedua perusahaan tersebut.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Anugerah Pratama Inspirasi, dan PT. Bentara Arga Timber.

“Kami telah menyurati kementerian LHK untuk mengevaluasi ketidaksesuaian dan meninjau izin tersebut,” kata Samsul, Jumat (18/07/22).

Disebutkan Samsul, kedua perusahaan tersebut tidak mematuhi keamanan wilayah kerja dan kewajiban lain yang belum terselesaikan. Padahal kedua perusahaan tersebut memiliki izin pengelolaan hasil hutan dan hutan alam (IUPHHK-HK).

Selain itu, DLHK provinsi Bengkulu juga telah mengirimkan surat teguran kepada kedua perusahaan tersebut. Pasalnya kedua perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk mengamankan wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan izin yang dikeluarkan kementerian tenaga kerja dan kesejahteraan.

Baca Juga  22 Orang Purna Paskibraka 2021 Diangkat sebagai Duta Pancasila, Ini Pesan Sekda Hamka

“Karena lalai dan membiarkan wilayahnya dirambah atau diduga dijual surat peringatan dikirim,” kata Samsul lagi.

Sebelumnya penanggung jawab konsorsium bentang alam sebelat Ali Akbar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi selama 8 bulan dan pemantauan rutin yang dilakukan secara kolaboratif oleh anggota konsorsium bentang alam sebelat, diduga kuat ada penjualan dan pembelian kawasan hutan habitat gajah hingga ratusan hektar di kabupaten Mukomuko.

Selain itu dari hasil analisis, tutupan hutan yang dilakukan oleh konsorsium bentang alam sebelat di wilayah kerja kawasan ekosistem esensial koridor gajah dengan luas 80.987 hektar, diketahui luas dari 39.812,34 hektar atau 49% telah menjadi hutan lahan kering sekunder dan seluas 23.740,06 hektar atau 29% telah berubah fungsi menjadi non kehutanan. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima

Senin, 7 September 2026 - 12:15 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 13:10 WIB

Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB