Kecanduan Narkoba dan Judi Online! Pelajar di Rejang Lebong Tikam Teman Sendiri Demi Rebut Motor

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com.
Kasus mengenaskan kembali mengguncang Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pelajar berinisial RK (17), warga Kecamatan Bermani Ulu, tega menikam teman sebayanya, MH (15), hanya demi sebuah sepeda motor. Aksi keji ini dilakukan karena pelaku diduga kecanduan narkoba dan judi online.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, RK yang tengah kehabisan bensin berhenti di rumah keponakannya di salah satu desa wilayah Bermani Ulu.

Di sana, ia melihat korban MH datang menggunakan motor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi A 3729 OO.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H., niat jahat RK muncul secara tiba-tiba. Dengan berpura-pura meminta tumpangan, ia kemudian membonceng korban menuju kawasan perkebunan kopi yang sepi.

 “Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang kanan menggunakan pisau. Korban sempat terjatuh, namun pelaku kembali menghujani tikaman di bagian pantat, dada, dan tangan secara membabi buta hingga korban nyaris kehilangan nyawa,” ungkap IPTU Reno dalam konferensi pers di Selasar Aula WL, Rabu (12/11/2025).

Setelah memastikan korban tak berdaya, RK kabur membawa motor korban. Hasil curian itu kemudian digadaikan untuk membeli sabu dan bermain judi online (judol).

 “Dari pengakuannya, pelaku sudah lama terjerat kecanduan narkoba dan judi online. Motor korban digadaikan demi menuruti kebiasaan buruk tersebut,” tambah IPTU Reno.

Namun pelarian RK tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil melacak dan menangkapnya di sebuah rumah kos milik teman pacarnya di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

Baca Juga  34 KPM Desa IV Suku Menanti Terima BLT DD, Anton: Untuk Jatah 3 Bulan

Sebelumnya, polisi sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, sebelum akhirnya RK berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan judi online yang dapat menghancurkan masa depan,” tegas Kasat Reskrim IPTU Reno Wijaya. (Wawandra) Br

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Rabu, 2 September 2026 - 13:25 WIB

Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB