Kecanduan Narkoba dan Judi Online! Pelajar di Rejang Lebong Tikam Teman Sendiri Demi Rebut Motor

Rejang Lebong687 Dilihat

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com.
Kasus mengenaskan kembali mengguncang Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pelajar berinisial RK (17), warga Kecamatan Bermani Ulu, tega menikam teman sebayanya, MH (15), hanya demi sebuah sepeda motor. Aksi keji ini dilakukan karena pelaku diduga kecanduan narkoba dan judi online.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, RK yang tengah kehabisan bensin berhenti di rumah keponakannya di salah satu desa wilayah Bermani Ulu.

Di sana, ia melihat korban MH datang menggunakan motor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi A 3729 OO.

Baca Juga  Silat Rejang Pat Petulai Terancam Vakum 2026, Identitas Budaya Rejang Lebong di Ambang Kehilangan

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H., niat jahat RK muncul secara tiba-tiba. Dengan berpura-pura meminta tumpangan, ia kemudian membonceng korban menuju kawasan perkebunan kopi yang sepi.

 “Sesampainya di lokasi, pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang kanan menggunakan pisau. Korban sempat terjatuh, namun pelaku kembali menghujani tikaman di bagian pantat, dada, dan tangan secara membabi buta hingga korban nyaris kehilangan nyawa,” ungkap IPTU Reno dalam konferensi pers di Selasar Aula WL, Rabu (12/11/2025).

Setelah memastikan korban tak berdaya, RK kabur membawa motor korban. Hasil curian itu kemudian digadaikan untuk membeli sabu dan bermain judi online (judol).

 “Dari pengakuannya, pelaku sudah lama terjerat kecanduan narkoba dan judi online. Motor korban digadaikan demi menuruti kebiasaan buruk tersebut,” tambah IPTU Reno.

Namun pelarian RK tak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil melacak dan menangkapnya di sebuah rumah kos milik teman pacarnya di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

Baca Juga  Silat Rejang Pat Petulai Terancam Vakum 2026, Identitas Budaya Rejang Lebong di Ambang Kehilangan

Sebelumnya, polisi sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, sebelum akhirnya RK berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan judi online yang dapat menghancurkan masa depan,” tegas Kasat Reskrim IPTU Reno Wijaya. (Wawandra) Br

Share