Kemenag Seluma Tetapkan Zakat Fitrah Paling Tinggi Rp 40 Ribu

Seluma,Beritarafflesia.Com- Kemenag Kabupaten Seluma secara resmi kemarin sudah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Seluma. Penetapan zakat ini setelah diadakan rapat bersama dengan Baznas, MUI, serta Pemkab Seluma di Kantor Kemenag Seluma. Selanjutnya keputusan besaran zakat akan disosialisasikan kepada masyarakat untuk dipedomani dalam membayar zakat.

Baca Juga  Ketua NCW Laporkan Dugaan Penggelapan Tunjangan Perangkat Desa Seluma Ke Polda

Kakan Kemenag Seluma, H Heriansyah, mengatakan untuk zakat ditetapkan untuk beras sebanyak 10 canting, atau 2,5 Kilogram. Sedangkan jika akan diganti dengan uang, maka ditetapkan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini. “Untuk beras ditetapkan sebanyak 10 canting atau 2,5 Kilogram. Namun juga bisa diganti dengan uang,” tegas Kakan Kemenag.

Baca Juga  Minim Perempuan, Pendaftaraan Panwascam 9 Kecamatan Diperpanjang

Untuk uang sendiri bagi masyarakat yang selama ini mengkonsumsi beras bulog. Maka bisa membayar sebesar Rp 30 ribu. Kemudian masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis IR 64 dan sejenisnya membayar Rp 35 ribu. Sedangkan masyarakat yang selama ini mengkonsumsi jenis beras Manggis, Rajo Lele serta sejenisnya maka bisa membayar sebesar Rp40 ribu. 

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Penyampaian Pokir 30 Anggota Dewan Tahun 2023

“Jadi ada tiga pilihan jika ingin diganti dengan uang. Berdasarkan harga beras yang selama ini dikonsumsi. Silakan masyarakat memilih sesuai dengan beras yang selama ini dikonsumsi. Serta bisa membayarkan zakat melalui Baznas,” pungkas Heriansyah.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan