KPU: Perhitungan Manual Tetap Jadi Dasar Perolehan Suara

- Penulis

Sabtu, 14 November 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman memastikan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipersiapkan selama satu tahun untuk menjadi instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi di Pilkada 2020.

Namun, apabila ada perbedaan data dalam Sirekap, sertifikat penghitungan manual tetap dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara.

“Ketika kita sudah mengatakan kesimpulan A maka kalau ada perbedaan, sertifikat penghitungan manual itulah yang lebih dijadikan dasar,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Jumat (13/11/2020).

Menurut Arief, KPU sudah mengatur mekanisme apabila terdapat keberatan dari saksi atau pengawas pemilu terhadap proses rekapitulasi suara dengan aplikasi Sirekap.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib menjelaskan prosedur dan memeriksa selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembetulan atau koreksi dilakukan dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan dua garis horizontal kecuali pada bagian salinan jumlah perolehan suara. Dengan demikian, kata Arief, proses rekapitulasi suara dengan Sirekap masih membuka ruang keberatan para pihak.

Arief mengatakan, landasan hukum penggunaan Sirekap memenuhi peraturan Undang-Undang tentang Pilkada. Berdasarkan saran dan masukan dari berbagai ahli hukum, Sirekap dapat diterapkan karena undang-undang memungkinkan penggunaan teknologi informasi dalam proses pemilihan.

“Ini berdebatnya panjang dan berkali-kali, hingga KPU sampai pada kesimpulan ini dasar hukumnya cukup kemudian kami kerjakan teknis sistemnya,” urainya.

Arief menyebutkan, simulasi penerapan Sirekap pun sudah dilakukan di 746 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 309 kabupaten. Bahkan, KPU sudah menjadwalkan simulasi lanjutan dengan keterlibatan jumlah TPS yang lebih banyak pada 21 November 2020 nanti.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Ke Bengkulu, Komisi IX DPR RI Pastikan Program Prakerja Dan Bantuan Subsidi Upah Berjalan Dengan Baik

“Jadi TPS-TPS itu punya koordinat-koordinat yang sudah kita bikin semua. Jadi nanti berdasarkan TPS yang sudah punya kode itulah yang bisa mengirim hasil penghitungannya,” tutur Arief.

Namun, Sirekap tidak bisa diwujudkan menjadi instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi pada Pilkada 2020. Komisi II menegaskan, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada serentak tahun ini berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

Sirekap yang akan diimplementasikan di Pilkada 2020 pun hanya bersifat uji coba. Sirekap tidak menjadi instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi, melainkan hanya sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi yang berfungsi sebagai media publikasi.

Dengan demikian, KPU pun diminta merevisi sejumlah ketentuan dalam rancangan perubahan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara maupun PKPU rekapitulasi suara. Arief mengatakan, KPU secepatnya akan melakukan pembahasan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“KPU butuh kecepatan juga karena kan ini ditunggu banyak pihak. Mungkin minggu depan kita sudah lakukan pembahasan bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi,” tambahnya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda dan Satgas Operasi Damai Cartenz Klarifikasi Isu Bom di Gereja Intan Jaya: Dipastikan Hanya Komponen Lonceng Gereja
Patroli Jalan Kaki Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan Kota Dekai, Yahukimo
Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia
Patroli Jalan Kaki, Personel Ops Damai Cartenz Perkuat Keamanan dan Jalin Kedekatan dengan Warga Puncak Jaya
Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja
Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Bhabinkamtibmas Hadiri Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 115 Kaur
Adi Mambrasar Puji Kiprah Satgas Damai Cartenz, Humanis dalam Pelayanan, Tegas dalam Penegakan Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:32 WIB

Pemda dan Satgas Operasi Damai Cartenz Klarifikasi Isu Bom di Gereja Intan Jaya: Dipastikan Hanya Komponen Lonceng Gereja

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:47 WIB

Patroli Jalan Kaki Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan Kota Dekai, Yahukimo

Senin, 1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia

Senin, 1 Juni 2026 - 16:08 WIB

Patroli Jalan Kaki, Personel Ops Damai Cartenz Perkuat Keamanan dan Jalin Kedekatan dengan Warga Puncak Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:02 WIB

Tim Bulutangkis Polri Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak SEA Police Badminton Championship 2026 di Kamboja

Berita Terbaru