Lahirnya Pergub Nomor 31 Tahun 2021, Pemerintah Wajib Jalankan Amanah

Direktur Media Beritarafflesia.com, Apriansyah

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com – Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha media di Provinsi Bengkulu.

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu juga memuat poin kriteria media massa yang harus dipenuhi jika ingin bermitra dengan Pemprov Bengkulu.

Hal ini juga dimuat pada pasal 15 ayat 3 di mana berbunyi Penyebarluasan Informasi melalui Media Massa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Media Massa yang telah memenuhi kriteria terdiri atas:
a. Terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers;
b. Penanggungjawab Media dan atau penanggungjawab redaksi
harus berkompetensi wartawan utama;
c. satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa;
d. Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT);
e. Memiliki visi dan misi Yang jelas;
f. Memiliki struktur dewan direksi yang aktif;
g. Memiliki nomor rekening Perusahaan yang aktif
h. wartawan yang bertugas wajib
memiliki sertifikat uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal wartawan muda;
i. melampirkan bukti pemberitaan tentang Pemerintah Daerah 2 (dua) bulan terakhir.

Baca Juga  Satukan Kekuatan 2024, DPD Gerindra Provinsi Bengkulu Gelar Rakerda

Menyikapi lahirnya Pergub tersebut, Pimpinan Media BeritaRafflesia.com Apriansyah angkat bicara,  Dirinya menilai Pergub ini merupakan upaya pendisiplinan dan penertibkan administrasi kerjasama publikasi antara perusahaan media dengan pemerintah daerah.

Terkait protes terhadap Pergub, Rian mempertegas bahwa Pergub tentang penyebaran informasih  ini telah banyak diterapkan oleh pemerintah Provinsi tetangga, seperti Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung sebagai upaya untuk  medisiplinkan media agar mendaftarkan ke dewan pers

Baca Juga  Kemenkumham Bengkulu Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

“Kita tidak ada berniat untuk membatasi perusahaan pers, namun silakan penuhi juga permintaan  pemerintah sesuai dengan bunyi yang tercantum dalam  Pergub. dan pemerintah juga kita berharap harus tegas,serta jalankan pergub ini dengan profesional.” Jelas rian

Baca Juga  Peringati HUT Provinsi Bengkulu Ke-53,Gubernur Rohidin Gandeng Musik Dhol dengan Gamelan Jawa

Apalagi  kata Rian,pergub ini di terapkan  tidak hanya provinsi Bengkulu. sedangkan Provinsi tetangga pun telah lebih dulu menerapkan Pergub., seperti ini contoh Sumatera Barat, Riau dan Bangka Belitung

“Upaya pergub ini saya menilai adalah upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi kerjasama publikasi, mengingat anggaran saat ini terbatas, memang kita pelaku usaha media ini harus menyesuaikan. Walaupun berat, namun harus diterima secara bijak.karena ketika perusahaan media sudah memiliki pondasi, kita juga bisa menuntut hak terhadap  pemerintah ketika tidak memproritaskan anggaran” Pungkasnya.(mlt)

Share

Tinggalkan Balasan