Lamban Usut Kasus Korupsi Dispendik, Ketua NCW Surati Kejari Seluma

- Penulis

Selasa, 2 Februari 2021 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluma, Beritarafflesia.com- Ketua Lembaga National Corruption Watch (NCW) Provinsi Bengkulu Iksan Nazir, SH menilai lambannya penindakan terhadap proses hukum kegiatan proyek perluasan gedung dinas pendidikan kabupaten Seluma sumber dana APBD senilai Rp.800 juta Tahun 2018 yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma.

Menurut Ikhsan Nasir sebelumnya Jaksa Kejari Seluma memastikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma ini bakal ditetapkan tersangkanya. Namun hingga saat ini kasus yang telah menyeret 10 orang saksi tersebut masih belum tuntas.

“Sejak tahun 2019 kejari Seluma telah melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan proyek Perluasan Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Sehubungan dengan hal tersebut kami mendesak agar pihak Kejari Seluma segera menuntaskan kasus ini hingga ditetapkan tersangka,” terang Iksan Nazir kepada media ini Selasa (2/2/2021).

Untuk diketahui pada tahun 2020 Kejari Seluma sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi salah satunya mantan Plt Kadis Dinas Pendidikan Mirin Ajib, Mereka dimintai keterangan mengenai proses pembangunan yang dilaksanakan pada 2018 itu.

Baca Juga  Audensi Dan Silahturahmi Management PT PLN UP3 Bengkulu

Ketika dikonfirmasi media ini, kepada Mantan Plt Kadis Dinas Pendidikan Seluma Mirin Ajib yang saat ini menjabat sebagai asisten 1 Pemda Kabupaten Seluma tidak bisa dihubungi dan belum ada keterangan terkait hal ini.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad SH MH, mengatakan siapa saja yang terlibat dalam rehab tersebut pasti akan ditetapkan sebagai tersangka, serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pastikan akan menyeret tersangka, serta segera kami lakukan audit. Dengan meminta tim ahli dari Universitas Bengkulu. Setelah hasilnya keluar dan kerugiannya jelas. Barulah kami naikkan pada tahap penetapan tersangka,” tegasnya. (Maman)

Editor Redaksi: Dika

 

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB