Masa Jabatan Kades Satu Periode di Seluma Diperpanjang 8 Tahun, Ini Pesan Bupati !!

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masa Jabatan Kades Satu Periode di Seluma Diperpanjang 8 Tahun, Ini Pesan Bupati !!

Seluma,Beritarafflesia.Com-Ini kabar gembira bagi Kepala Desa yang ada di Kabupaten Seluma. Ini setelah Pemkab Seluma resmi mengesahkan jabatan kades satu periode selama 8 tahun. Kepastian ini setelah Bupati Seluma Erwin Oktavian SE, resmi mengukuhkan jabatan 8 tahun bagi kades di gedung Balai Adat Serasan Seijoan pada Rabu (11/9/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Nopetri Elmanto M. SI dalam sambutannya menyampaikan dari jumlah 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma seyogyanya seluruhnya dapat dikukuhkan serentak.

Namun ada 5 desa yang kadesnya tidak dapat diikutsertakan, karena 3 desa masih dijabat seorang PJs dan 2 lainnya masih tersangkut hukum, maka hanya 177 kades yang dikukuhkan ulang.

Dilakukannya pengukuhan ulang terhadap kades yang masih menjabat ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang baru disahkan pada 25 April 2024 lalu.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Kendati masa jabatannya bertambah, namun gaji kades setiap bulannya menurutnya tidak berubah, yakni tetap Rp2.426.640 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019.

“Dapat kami sampaikan, dari 182 desa dalam pengukuhan ini hanya dapat dihadiri 177 kades, karena masih ada 5 desa lagi yang belum dapat mengikuti, karena 3 kades masih dijabat Pjs dan 2 kades lainnya masih tersangkut hukum,” sampai Nopetri Elmanto.

Diketahui 5 Desa yang kadesnya belum dapat mengikuti pengukuhan yakni Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas dan Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo dikarenakan kadesnya mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Caleg.

Kemudian Kades Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras yang kini dijabat PJs, karena kadesnya sebelumnya meninggal dunia, serta dua kades lagi yakni Kades Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas dijabat Pjs karena kadesnya sebelumnya tersandung perkara korupsi BTT BPBD, dan terakhir Kades Dusun Baru Kecamatan ilir Talo yang kini dijabat Pjs, lantaran kadesnya dinonaktifkan Bupati Seluma karena tuntutan masyarakatnya pasca tudingan dugaan perbuatan perzinaan.

Baca Juga  Melalui Dana Aspirasi Dewan, Dinas Perkimhub Seluma Salurkan BSPS Sebanyak 140 Unit

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut Wakil Bupati Seluma, Drs.H.Gustianto, serta para unsur Forkopimda Kabupaten Seluma yang turut menyaksikan jalannya pengukuhan para kades, yang masa jabatan dalam 1 periode dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dengan adanya pengukuhan ini, Bupati Seluma Erwin Octavian juga berpesan terhadap seluruh kades yang baru selesai dikukuhkan kembali, untuk senantiasa turut menciptakan kondisivitas dan keamanan di desanya masing-masing menjelang Pilkada serentak tahun ini.

“kepada seluruh kades yang telah dikukuhkan, supaya turut bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Karena, sebentar lagi kita akan mengadakan Pilkada,” ujar Bupati Seluma Erwin Octavian.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto mengungkapkan rasa syukurnya atas perjuangan seluruh kades, setelah disahkannya regulasi baru yang memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Kendati demikian, pihaknya berharap seluruh kades yang baru dikukuhkan untuk sama-sama menjaga marwah dan amanat yang diemban dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Alhamdulillah, hasil perjuangan seluruh kades akhirnya terwujud, untuk masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode, dan kami berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan kades, untuk bersama-sama bersinergi dengan Pemkab Seluma, membangun desa dan selalu menjaga marwah dan amanat dalam mengemban tugas membangun desanya masing-masing,” ujar Alta Harmiyanto.(Br1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM
Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat
Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak
6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026
SPPG Seluma Tunjukkan Hasil Uji Laboratorium Terkait Isu Air Bersih di Media Sosial
Polres Seluma Gelar Patroli Dialogis, Masyarakat Diimbau Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Seluma Timur Gelar Patroli Malam, Waspada Aksi Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pemdes Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada Delapan KPM

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:39 WIB

Penyuluhan Peningkatan Hasil Kebun Kelapa Sawit di Desa Talang Sali Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes  Lubuk Resam Seluma Salurkan BLT kepada 8 Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09 WIB

Puluhan Warga Desa Talang Sali Lapor ke Kades dan DPRD Seluma Terkait PT MSS Pemberhentian Kerja Sepihak

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:53 WIB

6 KPM di Desa Talang Sali Seluma Terima BLT DD Tahap II 2026

Berita Terbaru