Masyarakat Minta Pada Kementerian Badan Pertanahan dan Tata Ruang Republik Indonesia, Untuk Hapus Sertifikat ( HGB) PT.X HASFARM

BENGKULU,Beritarafflesia.Com- Kamis, 25 Januari 2024 masyarakat yang sudah lama mendirikan rumah dari mulai tahun 2015 sampai saat ini sudah banyak yang berdomisili di RT 02 RW 02 kelurahan bumi ayu kecamatan selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu meminta kepada     Hadi Tjahjanto sebagai kementerian Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

dan tatarungang untuk menghapus ( HGB) PT HASFARM INTI AGROMANAJEMEN  yang Beralamat di jalan Bumi Ayu 2.A RT 02 RW 02 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Karena sudah jelas-jelas melanggar Hukum dan cacat hukum Juga merugikan Negara dan daerah karena diduga Tidak pernah Melakukan kewajiban untuk  Bayar Pajak nya kata masyarakat setempat dan yang sudah mendirikan Bangunan rumah di lahan Tersebut Karena PT X HASFRAM Tersebut Tidak lagi Beroperasi mulai dari tahun 2012 Sampai saat ini Sudah Tahun 2024 Januari yang masih berdiri sisa-sisa ping-pong bangun saja,  dan sepengetahuan dari masyarakat yang sudah memiliki Bangunan Rumah Sebanyak kurang Lebih ( 100 ) yang sudah mendirikan Bangunan Rumah di lahan PT X HAFPERAM tersebut  Bahkan Ijin nya ( HGB ) Tetapi mereka Menanamkan kelapa sawit di lahan ( HGB ) tersebut.

Baca Juga  Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sidak Agen Gas LPG

Salah satu masyarakat yang sudah membangun Rumah di lahan PT X HASPERAP INTI AGROMANAJEMIN Tersebut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan itu sudah benar-benar melanggar Undang-undang yang ada, juga  sudah melanggar undang-undang kementerian  Agraria ungkap nya kepada awak media jadi kami masyarakat yang sudah mendirikan Bangunan Rumah di lahan PT X HASFARM / INTI AGROMANAJEMEN ini meminta kepada kementerian meminta  Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). untuk Menghapus ijin ( HGB ) Tersebut Karena sudah diduga cacat Hukum ungkap Masyarakat yang sudah mempunyai bangunan Rumah di lahan tersebut kepada awak media pada Tgl 25 Januari 2024.

Baca Juga  Warga Kota Bengkulu Terima Uang 1 Juta Pemenang Sayembara Helmi-Dedy

kami sebagai masyarakat Negara Republik Indonesia Berhak untuk Mendapatkan perlindungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Bengkulu untuk memberikan kepastian Hukum karena kami juga warga Negara Republik Indonesia ini ungkap masyarakat yang ada di lahan PT X HASFARM INTI AGROMANAJEMEN. 

Baca Juga  DLHK Provinsi Gelar Pelatihan Kader Lingkungan di Kebun Beler kecamatan Ratu Agung

Jadi kami meminta juga kepada PESINDEN, Joko Widodo untuk menanggapi keluhan kami selaku masyarakat REPUBLIK Indonesia ini dan harus menghapus Sertifikat PT HASFARM      HASFARM INTI AGROMANAJEMEN No/0279  ini karena bagi kami Sertifikat tersebut diduga sudah Cacat HUKUM” ungkap masyarakat yang sudah mendirikan Bangunan Rumah di lahan tersebut ungkap nya kepada awak media.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan