Mengenal SDGs Desa

- Penulis

Selasa, 17 November 2020 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritarafflesia.com- Sudah hampir sebulan ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar rajin berkeliling daerah. Dalam setiap pertemuan dengan pimpinan daerah dan kepala desa Halim selalu memperkenalkan program baru kementeriannya. SGDs atau program pembangunan berkelanjutan desa, namanya.

SDGs Desa ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam Perpres itu disebutkan ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Sementara SDGs desa menambahkan satu tujuan lagi. Artinya, SDGs desa memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa.

Ke-18 SDGs desa itu adalah:
1. Desa Tanpa Kemiskinan
2. Desa Tanpa Kelaparan
3. Desa Sehat dan Sejahtera
4. Pendidikan Desa Berkualitas
5. Keterlibatan Perempuan Desa
6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
9. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
10. Desa Tanpa Kesenjangan
11. Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman 12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
13. Tanggap Perubahan Iklim
14. Desa Peduli Lingkungan Laut
15. Desa Peduli Lingkungan Darat
16. Desa Damai Berkeadilan
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Menurut Halim, keistimewan SDGs desa terletak pada butir ke-18. Di mana pembangunan desa harus berlandaskan pada kebudayaan lokal atau kearifan lokal yang ada di desa itu.

“Kami melokalkan SDGs global ke dalam konteks desa, agar memudahkan kampanye, implementasi di lapangan, dan pengorganisasian dari pusat ke desa,” kata Menteri Halim Iskandar awal November lalu.

Agar SDGs desa ini terwujud, Kementerian mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021. Penggunaan dana desa pada 2021 harus mengacu pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang telah disusun itu. Intinya, penggunaan dana desa itu mengacu pada dua hal yakni peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  Agar Pegawai Profesional, Menaker Luncurkan Taglin Lebih Cerdas dan Unggul

Halim mencontohkan dua poin dalam SDGs Desa, yakni desa tanpa kemiskinan, dan desa tanpa kelaparan.

Agar tak terjadi kemiskinan dan kelaparan maka desa bisa membangun wisata mengembangkan UMKM, atau mengembangkan potensi lain yang ada di desa itu. “Itu wasilah (perantara) biar seluruh warga desa tidak ada lagi yang kelaparan dan miskin,” ujarnya.

SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

“Negara lain belum ada yang menurunkannya hingga level desa,” kata Halim.

Tujuan pembuatan SDGs desa ini, kata Halim, agar dunia tahu bahwa di Indonesia telah melaksanakan pembangunan berbasis desa yang menggunakan konsep global.

Jika konsep SDGs desa ini dilaksanakan, suatu saat desa di Indonesia bakal dijadikan role model pembangunan dunia.

Halim mengingatkan agar SDGs desa ini menjadi acuan bagi calon kepala desa yang bakal mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2021.

“Kami harap, ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, serta visi misi kades bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Halim. (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menyosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 di NTB, Sabtu, 7 November 2020.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal
DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Pentolan KKB
Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB
Kapolres Kepahiang Beri Arahan Bintara Penggerak Ketahanan Pangan, Dorong Masyarakat Tanam Jagung
Antisipasi Tindak Pidana di Malam Hari, Polresta Bengkulu Imbau Anak Nongkrong hingga Larut Malam
Kinerja Polri Dinilai Semakin Memuaskan, Reformasi Internal Tunjukkan Hasil Nyata
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Perkuat Keamanan dan Kedekatan Humanis dengan Masyarakat Kenyam
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:24 WIB

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 15:40 WIB

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Pentolan KKB

Senin, 20 April 2026 - 13:29 WIB

Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Sabtu, 18 April 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Kepahiang Beri Arahan Bintara Penggerak Ketahanan Pangan, Dorong Masyarakat Tanam Jagung

Sabtu, 18 April 2026 - 20:29 WIB

Antisipasi Tindak Pidana di Malam Hari, Polresta Bengkulu Imbau Anak Nongkrong hingga Larut Malam

Berita Terbaru