Mengenal SDGs Desa

Beritarafflesia.com- Sudah hampir sebulan ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar rajin berkeliling daerah. Dalam setiap pertemuan dengan pimpinan daerah dan kepala desa Halim selalu memperkenalkan program baru kementeriannya. SGDs atau program pembangunan berkelanjutan desa, namanya.

SDGs Desa ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam Perpres itu disebutkan ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Sementara SDGs desa menambahkan satu tujuan lagi. Artinya, SDGs desa memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa.

Ke-18 SDGs desa itu adalah:
1. Desa Tanpa Kemiskinan
2. Desa Tanpa Kelaparan
3. Desa Sehat dan Sejahtera
4. Pendidikan Desa Berkualitas
5. Keterlibatan Perempuan Desa
6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
9. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
10. Desa Tanpa Kesenjangan
11. Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman 12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
13. Tanggap Perubahan Iklim
14. Desa Peduli Lingkungan Laut
15. Desa Peduli Lingkungan Darat
16. Desa Damai Berkeadilan
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Baca Juga  Koramil Sengah Temila Laksanakan Pembinaan Calon Prajurit TNI AD

Menurut Halim, keistimewan SDGs desa terletak pada butir ke-18. Di mana pembangunan desa harus berlandaskan pada kebudayaan lokal atau kearifan lokal yang ada di desa itu.

“Kami melokalkan SDGs global ke dalam konteks desa, agar memudahkan kampanye, implementasi di lapangan, dan pengorganisasian dari pusat ke desa,” kata Menteri Halim Iskandar awal November lalu.

Agar SDGs desa ini terwujud, Kementerian mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021. Penggunaan dana desa pada 2021 harus mengacu pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang telah disusun itu. Intinya, penggunaan dana desa itu mengacu pada dua hal yakni peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  Menteri Dalam Negeri RI Tekankan Pemda Untuk Belanja Produk Lokal

Halim mencontohkan dua poin dalam SDGs Desa, yakni desa tanpa kemiskinan, dan desa tanpa kelaparan.

Agar tak terjadi kemiskinan dan kelaparan maka desa bisa membangun wisata mengembangkan UMKM, atau mengembangkan potensi lain yang ada di desa itu. “Itu wasilah (perantara) biar seluruh warga desa tidak ada lagi yang kelaparan dan miskin,” ujarnya.

SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Baca Juga  Kemendikbud Luncurkan Pedoman Prokes Dalam 77 Bahasa Daerah

“Negara lain belum ada yang menurunkannya hingga level desa,” kata Halim.

Tujuan pembuatan SDGs desa ini, kata Halim, agar dunia tahu bahwa di Indonesia telah melaksanakan pembangunan berbasis desa yang menggunakan konsep global.

Jika konsep SDGs desa ini dilaksanakan, suatu saat desa di Indonesia bakal dijadikan role model pembangunan dunia.

Halim mengingatkan agar SDGs desa ini menjadi acuan bagi calon kepala desa yang bakal mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2021.

“Kami harap, ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, serta visi misi kades bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Halim. (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menyosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 di NTB, Sabtu, 7 November 2020.

Share

Tinggalkan Balasan