Mobil Dinas Pemda Kaur Jenis Fortuner flat BD 1906 WY yang di duga sengaja di sembunyikan
KAUR,Beritarafflesia.com – Pemerintah Kabupaten Kaur, sebuah unit kendaraaan roda empat yang berplat merah (Mobnas) jenis Fortuner dengan Nopol BD 1906 WY di duga sengaja untuk di sembunyikan mobil tersebut di tempatkan di desa kecil, sehingga keberadaannya tidak terpantau oleh Pemda Kaur. Sepertinya di lihat dari kondisi mobil dinas flat BD 1906 WY belum genap 10 Tahun sudah di lelang. Senin (7/6/2021).
Hasil laporan warga setempat dengan panggilan Arto bahwa menjelaskan kepada awak media ada sebuah mobil dinas BD 1906 WY plat merah tersembunyi nginap sudah beberapa malam di desanya, dirumah salah satu warga desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung.
Arto juga mejelaskan demikian “kate jeme tuanye namanye Sulaiman, die Pensiun PNS Pemda Kaur 1 tahun lalu. Tapi mobil ini sudah di belinye dengan orang Magelang Jawa Timur (yang melelang mobil ini) dan kate Sulaiman die beli lagi dengan jeme Magelang tersebut, tetapi belum pacak ngalih nama pemilik dan belum pacak ganti plat hitam,” ujarnya.
Ketika ditanya kemana pemiliknya. Pemiliknya temalam nginap dikebun sawitnya karena kebunnya luas dan kebunnya jauh dari dusun ini, begitu penjelasan Arto.
Setelah kami dari Media melihat langsung Mobil Dinas Pemda Kaur ini secara dekat jenis Fortuner plat BD 1906 WY tahun akhir plat 2021. Melihat dari jenis dan tahun pajak dapat kami perkirakan Mobil Dinas ini keliaran tahun 2011 yang dapat di simpulkan belum layak dihapus dari aset Pemda Kaur, Karena belum sampai 10 tahun dan mobil tersebut masih sangat bangus dan layak untuk mobil operasional Pemda.
Pihak Media belum konfirmasi pada pihak Pemda tetapi Kendaraan Dinas Pemda tidak tepat atau peruntukan bukan untuk di bawa atau di pakai oleh Pensiunan ASN, pertanyaan besar, kalau sudah dilelang kenapa masih plat merah dan kenapa keterangan pensiunan itu tidak bisa atau belum bisa ganti flat hitam dan belum bisa alih Nama.
Kami berharap dengan Bupati dan Wakil Bupati yang baru ini bisa menertibkan aset Pemda dengan tidak Pandang bulu, karena hal ini bisa merugilan aset Kaur dan pajak mobil tersebut masih di bayari dengan APBD Kaur, seharusnya Bagian Aset Kaur bersama Pol PP harus lebih cepat mengambil dan mengamankan kendaraan dinas ini.
Kalau umur aset kendaraan dinas yang belum sampai umur untuk di hapus dari aset, berarti panitia lelangnya bisa di pidana karena ikut bersama sama merekayasa dan pencurian secara canggih, semua yang terlibat harus dipidanakan dan Lelang harus batal demi hukum, sedangkan mobil tersebut harus ditarik oleh Pemda Kaur.
Ada keterangan warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan selama ini mobil ini berada di Kabupatin Seluma, tapi tiap nginap dikebunnya di bawa dari Seluma dan Parkir di halaman rumah inilah. (Ynt)












