Mudahkan Perizinan, Pemkot Bengkulu Optimis Capai Target Investasi Rp.3,5 Triliun

- Penulis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudahkan Perizinan, Pemkot Bengkulu Optimis Capai Target Investasi Rp.3,5 Triliun

Bengkulu, Beritarafflesia.Com- Sejauh ini, laju investasi di Kota Bengkulu memperlihatkan grafik yang positif.

Hal ini ditandai dengan terbitkan 6.271 nomor induk berusaha (NIB) untuk pelaku usaha di Kota Bengkulu semester I atau Januari hingga Juni 2024.

Penerbitan 6.271 NIB tersebut berdasarkan skala modal usaha yang terdiri dari sebanyak 6.250 Usaha Mikro Kecil (UMK) dan 21 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK).

Untuk status penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 6.270 dan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu satu pelaku usaha.

Dengan penerbitan NIB tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan optimis bahwa terget investasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemerintah Kota Bengkulu dapat tercapai.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar seperti pendampingan giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur.

Baca Juga  Ketua Umum ( OMBB ) M. Diamin Mengucapkan Selamat Tahun 2024

Untuk diketahui, Pemkot Bengkulu menerima target investasi pada 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp3,5 triliun yang pada tahun sebelumnya Rp2 triliun dan melebihi target.

Agar capaian sebelumnya kembali terulang, pihaknya melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu untuk mencapai target dan kita harus mengejar melalui laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Sebab, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).

LKPM sendiri menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021.

“Tim kita secara terus menerus akan meminta laporan LKPM secara teratur dari perusahaan-perusahaan. Kita harapkan banyak investasi masuk ke Kota Bengkulu yang cukup besar, sehingga target investasi naiknya hampir 70 persen dapat tercapai,” pungkasnya.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru

Polresta Bengkulu

Polresta Bengkulu Datangi TKP Penemuan Mayat Seorang Pria

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:57 WIB