Palembang Zona Merah, Sholat Id dan Mudik Dilarang, Tempat Hiburan Tutup Sementara

Rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, di hari yang sama Wali Kota Palembang, Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri di rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (3/5/2021).

PALEMBANG ,Beritarafflesia.com – Pemerintah Kota Palembang,provinsi sumtra selatan kembali memperketat sistem protokol kesehatan setelah tingkat status zona orange menjadi zona merah akibat penyebaran Covid-19 yang masih marak di lingkungan masyarakat. Dari dampak tersebut, Sholat Idul Fitri di tahun 2021 ini ditiadakan bahkan aktivitas mudik pun dilarang pemerintah.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Grup band Dhya Band segera Rilis Video musik dari lagu "Bidadari”

Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, di hari yang sama Wali Kota Palembang, Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri di rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin (3/5/2021).

“Menanggapi rapat kunjungan Mendagri kemarin dan juga rapat hari ini, dengan situasi Kota Palembang saat ini masuk zona merah Covid-19, Pemkot Palembang akan meniadakan Sholat Idul Fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar mall, dan juga tempat hiburan sampai batas jam sembilan malam saja. Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau Covid-19, maka pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan. Saya berharap penekanan penyebaran Covid-19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus melakukan Potkes dimana mereka berada,” jelasnya.

Baca Juga  Kegagalan Kinerja Sektor Kelautan - Perikanan: Menteri KKP Dituntut Mundur

Senada dengan Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan.

Baca Juga  Babinsa Mempawah Hilir Dampingi Warga Binaan Daftar UMKM

“Sudah ada perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal, jika ada yg melanggar akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,” tandas Dewa( Dewi)

Share

Tinggalkan Balasan