Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Aksi sejumlah pedagang Pasar Minggu yang menaruh sisa lapak dagangan mereka di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Belakang Pondok membuat warga setempat geram.
Lapak-lapak yang telah dibongkar usai penertiban Satpol PP itu justru dipindahkan ke dalam area pemakaman, menimbulkan keresahan terutama bagi keluarga pemilik makam.
Laporan warga yang merasa dirugikan langsung disampaikan kepada ketua makam dan pihak kelurahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Makam Belakang Pondok Supran Aidi bersama Lurah Belakang Pondok Leny Chairani segera menegur para pedagang dan meminta mereka memindahkan serta membersihkan barang-barang yang sudah terlanjur ditaruh di area makam.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang bersama anggotanya juga turun langsung ke lokasi pada Kamis pagi (27/11/2025).

Dari hasil peninjauan, ditemukan banyak barang milik pedagang seperti meja, kotak kayu, payung, hingga serpihan lapak yang memenuhi area pemakaman.
“Tadi saya sudah ke sana melihat langsung. Dari pihak kelurahan dan pengurus makam sudah memberitahu pedagang untuk mengangkut barang-barangnya dari kawasan makam. Kita minta untuk segera dipindahkan,” ujar Sahat.
Sementara itu, Lurah Belakang Pondok Leny Chairani menjelaskan bahwa pedagang yang menaruh barang-barang tersebut bukan warga asli Bengkulu, melainkan pedagang pendatang dari berbagai daerah seperti Palembang, Padang, dan Medan. Mereka tinggal sementara dengan menyewa tempat di sekitar kelurahan.
“Tadi kita minta dalam dua hari sudah harus bersih. Mereka sudah mulai memindahkan. Mereka rata-rata dari luar daerah, ngontrak di sini, tapi membuat kotor Kota Bengkulu,” tegas Leny.
Ia menambahkan bahwa TPU tidak boleh dijadikan tempat penyimpanan barang dalam situasi apa pun, apalagi setelah penelusu
rtiban.
Ketua Makam sekaligus Ketua Adat setempat Supran Aidi juga menyayangkan tindakan para pedagang tersebut. Menurutnya, barang-barang lapak yang ditumpuk di area makam menutupi sejumlah makam dan mengotori kawasan pemakaman.
“Mereka meletakkan sisa-sisa jualan di lahan makam. Makam jadi tertutup dan terlihat kotor. Keluarga pemilik makam melaporkan ke saya. Sudah saya larang sebelumnya, tapi masih dilakukan,” jelas Supran.
Pihak makam memberikan waktu dua hari bagi para pedagang untuk mengangkut semua barang yang mereka taruh di area TPU. Jika batas waktu terlewati, barang-barang tersebut akan dianggap tak lagi berguna dan akan dibakar sebagai langkah pembersihan.
“Kita tunggu sehari dua hari ini. Kalau tidak dipindahkan, berarti tidak berguna lagi. Kita akan bakar saja karena membuat kotor dan merusak pemandangan,” tegas Supran. (Br)













