Pemkab BS Ikut Jalin MoU Dengan Kanwil Kemenhumham Bengkulu Terkait Perlindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
BENGKULU SELATAN Beritarafflesia.com- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan turut serta dalam rangka menjalin kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bengkulu terkait dengan Perlindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual.
Mewakil Pemkab Bengkulu Selatan Wakil Bupati Rifa’i Tajuddin menandatangani perjanjian MUO kerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Bengkulu ini dihadiri seluruh OPD berserta instansi lintas sektor baik tingkat propinsi Bengkulu maupun tingkat Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu. Acara ini dibuka oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Ballroom Mercure Hotel Bengkulu, Senin (20/6/22).
Pemkab BS Ikut Jalin MoU Dengan Kanwil Kemenhumham Bengkulu Terkait Perlindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Pada kesempatan itu Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah meyampaikan, Bahwa kebutuhan yang mendasar dalam hidup seseorang selain sandang pangan, tapi juga membutuhkan eksistensi dan legalitas.
Apalagi dengan banyaknya suku, dan budaya serta kekayaan alam yang dimiliki oleh Provinsi Bengkulu., maka dari itu Gubernur Rohidin Berharap kabupaten/kota termasuk OPD di lingkup Provinsi Bengkulu serta masyarakat bisa lebih banyak mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang ada. Sehingga mendapatkan pengakuan yang pada akhirnya memiliki nilai ekonomi.
“Ini harus kita sosialisasikan untuk membangun kesadaran masyarakat dan memanfaatkan program Mobile Intelektual Property Clinic. Jangan sampai hak kekayaan intelektual kita diakui dan dimiliki orang lain karena ketidakpedulian kita sendiri”Ungkap Rohidin.
Sambutan : Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah
Dikatakan Rohidin, kegiatan ini sangat penting dalam rangka memberikan kemudahan dengan sistem yang jelas dalam rangka pengakuan dan legalitas kewarganegaraan serta melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh setiap warga negara. Gubernur Rohidin juga berharap jalinan kerjasama dan komitmen bersama ini agar segera direlaisasikan dalam bentuk rencana aksi dan program untuk menjamin perlindungan terhadap kekayaan intelektual Provinsi Bengkulu.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Ekonomi Menteri Kemhumham Lucky Agung Binarto, pelaksanaan kegiatan MIC sebagai salah satu dari 16 Program Unggulan DJKI diharapkan dapat mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya kementerian untuk benar-benar mengaktualisasikan segenap potensi besar dari Kekayaan Intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatkan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Pemkab BS Ikut Jalin MoU Dengan Kanwil Kemenhumham Bengkulu Terkait Perlindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
“Pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual di tengah masyarakat daerah melalui Mobile Intellectual Property Clinic. Kemenkumham tidak dapat bergerak sendiri, diperlukan pula sinergitas antara pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, dinas terkait, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya,” terang Lucky.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Kekayaan Intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan beberapa instansi. Diantaranya, Bupati Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kota Bengkulu, serta beberapa SMK dan SMA.(Ynt) Adv












