Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com- Dalam upaya meningkatkan sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU).
Lapas Kelas IIB Arga Makmur mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergitas Aparat Penegak Hukum, Pembinaan Kepribadian, Pelayanan Tahanan Dan Kesehatan dengan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Arga Makmur.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kerjasama antara Lapas dan Pemerintah Daerah ini tentunya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, di Aula Lapas Arga Makmur, Jumat (5/2/2021).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE,M.AP, Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH, Elwin Agustian SH MH Kepala Kejaksaan Negeri BU, Fajar Kusuma Ajhi SH MH.
Serta, Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur, Luhur Pambudi AMD.IP SH Kepala Lapas IIB Argamakmur, Perwakilan Kodim 0423 BU, segenap Instansi terkait dan Organisasi.
Wabup BU, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada lapas kelas IIB Arga Makmur dan instansi terkait yang bekerjasama, dalam meningkatkan sinergitas terkait pembinaan masyarakat di lapas.
“Ini bentuk keseriusan dan sinergitas kita bersama terkait tugas dan fungsi kita yang tujuannya memberikan upgrading terhadap pembinaan kepribadian, pelayanan tahanan dan kesehatan”. Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Drs. Imam Jauhari MH, memaparkan bahwa keterlibatan kita semua dalam melaksanakan program kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan reintegrasi bagi pelanggar hukum.
“Program kerjasama ini dalam rangka membantu Pembinaan spiritual, pembinaan kemandirian, bakat dan keterampilan kerja dapat digunakan usai menjalani hukuman,”paparnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembinaan ini akan berhasil jika ada 3 pilar yang berkontribusi dari pihak pemasyarakatan yakni warga binaan pemasyarakatan, pegawai dan masyarakat.
Oleh karena itu, kita meningkatan keterampilan narapidana untuk berpenghasilan, dengan tugas pokok dan fungsi yang mencakup keamanan pembinaan.
“Sehingga diharapkan adanya keterlibatan lembaga masyarakat, LSM, dan DPRD serta pejabat lainnya untuk mendukung program ini, dengan Penghuni lapas 389, napi 363 orang dan Tahanan 26 orang,” katanya.
Penandatangan lembaga pemasyarakatan kelas II B Arga Makmur dengan Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Komando Distrik Militer 0423 Bengkulu Utara, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara.
Serta, Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara , Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dan, Balai Benih Ikan Kuro Tidur Provinsi Bengkulu, Lembaga Bantuan Hukum Kain Seroja Lestari, Sanggar Seni Seroja Lestari Dan Sanggar Senam Queens di Tahun 2021.