Seluma, Beritarafflesia.com- Pemerintah Kabupaten Seluma resmi menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Wakil Bupati Seluma Nomor: 003/20/B.2-ORGANISASI/2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Seluma.
Kebijakan ini merujuk pada Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah.
Dalam edaran tersebut, jam kerja ASN dan non-ASN di lingkungan OPD Pemkab Seluma pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu, sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh ASN diwajibkan mengenakan pakaian Muslim/muslimah dari Senin hingga Jumat, serta dianjurkan menggunakan waktu istirahat untuk melaksanakan salat Dzuhur berjamaah.
Kegiatan apel pagi ditiadakan selama bulan Ramadhan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Seluma, menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi satuan kerja atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, keamanan, perhubungan, dan unit layanan lainnya. Penugasan pegawai akan diatur secara bergilir agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, untuk sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait jam belajar selama bulan Ramadhan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN selama bulan suci Ramadhan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Afs)












