Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Bengkulu,Beritarafflesia.Com – Sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Bengkulu. Dinas Perhubungan Kota Bengkulu bersama pihak lainnya terus melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.

Dengan penertiban ini, tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi asli dari jalan-jalan serta trotoarnya yang selama ini telah disalahgunakan oleh aktivitas jualan para PKL.

Salah satu hasil dari penertiban ini nanti ialah perubahan yang signifikan dalam aksesibilitas jalan-jalan di kawasan tersebut. Jalan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL nantinya dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan.

“Kita mengimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan, trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan. Kemudian, kita juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir dan berjualan di atas trotoar,” imbau Kadishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga  Wakil Walikota Bengkulu Hadiri Peringatan Isra' Mi'raj Sekaligus Resmikan Masjid Al-Falah

Bagi PKL yang masih melanggar akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat (1).

Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan,”

Kemudian, Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,”

“Harapan kita hal ini diindahkan, agar PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan,” jelasnya.

Dengan begitu, kata Hendri, Kota Bengkulu akan menjadi kota yang tertib, lalu lintasnya lancar, bersih, aman, rapi dan sehat.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Wali Kota Bengkulu Hadiri Syukuran Pelantikan PPPK Damkar, Serahkan Dua Unit Armada dan Lepas ASN Purna Bakti
Walikota Dedy Wahyudi Bersama Kepala OPD Hadiri Takziah di Teluk Segara
Pj Sekda Kota Bengkulu Resmi Buka Kegiatan Sejuta Vaksin HPV untuk ASN dan Masyarakat Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 16:26 WIB

Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan

Senin, 26 Januari 2026 - 12:55 WIB

Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang

Berita Terbaru