Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

Bengkulu,Beritarafflesia.Com – Sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Bengkulu. Dinas Perhubungan Kota Bengkulu bersama pihak lainnya terus melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.

Dengan penertiban ini, tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi asli dari jalan-jalan serta trotoarnya yang selama ini telah disalahgunakan oleh aktivitas jualan para PKL.

Salah satu hasil dari penertiban ini nanti ialah perubahan yang signifikan dalam aksesibilitas jalan-jalan di kawasan tersebut. Jalan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL nantinya dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan.

“Kita mengimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan, trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan. Kemudian, kita juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir dan berjualan di atas trotoar,” imbau Kadishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga  Terkait Perubahan Cuaca Sangat Mengkhawatirkan, ini 7 Imbauan Kapolda Bengkulu

Bagi PKL yang masih melanggar akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat (1).

Pasal 28 ayat (1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan,”

Kemudian, Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,”

“Harapan kita hal ini diindahkan, agar PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan,” jelasnya.

Dengan begitu, kata Hendri, Kota Bengkulu akan menjadi kota yang tertib, lalu lintasnya lancar, bersih, aman, rapi dan sehat.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB