Pemkot Usulkan Dua Raperda Baru ke DRPD

- Penulis

Jumat, 11 Juni 2021 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi (Rakor) Bapemperda dan Timlegda

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali mengusulkan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dan satu Raperda yang berganti nama ke DPRD Kota Bengkulu.

Dua Raperda baru yang dimaksud ialah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pendirian dan Pembentukan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah serta satu raperda yang sebelumnya telah masuk dalam Propemperda tahun 2021 namun berganti nama yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Ratu Agung Niaga menjadi Perseroan Terbatas Ratu Agung Niaga (Perseroda).

Pemkot yang diwakili Asisten III Muhammad Husni dalam rapat koordinasi (Rakor) Bapemperda dan Timlegda terkait usulan Raperda di luar Propemperda mengatakan pengusulan terhadap dua raperda baru di luar Propemperda yang telah ditetapkan disebabkan karena kepentingan mendesak dan urgen, Rabu (9/6/2021).

“Untuk Raperda Pencabutan Raperda Nomor 11 tahun 2013 tentang RSUD Kota Bengkulu, PP 72 tahun 2019 mengharuskan RSD melakukan perubahan pembentukan struktur RSD paling lambat satu tahun sejak PP tersebut diundangkan yakni 15 Oktober 2019. Sedangkan untuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, harus ditetapkan paling lambat tahun 2022,” sampainya.

Lanjut Husni, khusus untuk Raperda penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perseroan terbatas Ratu Agung Niaga (Perseroda), Pemkot berharap perubahan tersebut dapat menambah PAD dan menyehatkan PD RAN.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Siap Support BNNP Berantas Narkoba

Ditempat yang sama, Ketua Bapemperda Solihin Een Adnan mengatakan amanah Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 sangat jelas menyebutkan alasan mengapa Raperda dapat diajukan di luar Propemperda. Pertama adalah keadaan luar biasa, konflik dan bencana alam. Kedua, akibat kerjasama dengan pihak lain. Ketiga, keadan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Raperda dan yang terakhir harus memenuhi unsur urgensi.

Menurut Solihin, dari amanah Undang-undang tersebut Raperda yang diusulkan di luar Propemperda harus memenuhi salah satu dari ketiga unsur tersebut demi alasan efektivitas dan efisiensi pengkajian dan pembahasan Raperda.

“Dengan terpenuhinya unsur atau kriteria pengajuan Raperda di luar Propemperda, maka diharapkan pembentukan Perda di luar Propemperda memiliki kualitas dan kapabilitas bagi pembangunan hukum di daerah,” tuturnya.

Selain itu, Propemperda idealnya juga diproyeksikan secara terencana dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yg efektif, profesional dan memenuhi azas umum pemerintahan yg baik, ada kepastian hukum bagi masyarakat serta sejalan dan memenuhi unsur yang disyaratkan dalam peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB