Pemprov Bengkulu  Gelar Besaran Zakat Fitrah 2023, Umat Muslim di Bulan Ramadhan 1444 H

- Penulis

Minggu, 2 April 2023 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Bengkulu  Gelar Besaran Zakat Fitrah 2023, Umat Muslim di Bulan Ramadhan 1444 H

Pemprov Bengkulu  Gelar Besaran Zakat Fitrah 2023, Umat Muslim di Bulan Ramadhan 1444 H

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Bengkulu telah merilis besaran zakat fitrah 2023 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1444 H ini. Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2023. Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Bandar Lampung Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri. Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki. Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Denpasar Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sementara dilansir dari Instagram resmi Baznas Provinsi Bengkulu, terdapat tiga jenis besaran zakat fitrah 2023 di Provinsi Bengkulu yaitu setara dengan uang sebesar Rp 25.000 per jiwa, Rp 35.000 per jiwa, dan Rp 40.000 per jiwa. Variasi besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang tersebut disesuaikan dengan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat dapat menyerahkan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, maupun ditransfer secara online.

Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya. Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat. Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan zakat fitrah: 1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ. 2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ. 3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…) fardhan lillahi ta’ala Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.” 4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…) fardhan lillahi ta’ala Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ. 5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ. 6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (….) fardhan lillahi ta’ala Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.(BR1)Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik
Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima

Senin, 7 September 2026 - 12:15 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Berita Terbaru