Pemprov Gelar Sosialisasi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025

 Foto/ Arif / Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di tengah Foto bersama usai gelar Sosialisasi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang dihadiri Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kemendagri RI serta Tim Ditjen Bina Keuangan Daerah. Peserta yang hadir berasal dari BPKD beserta Beperida se-Provinsi Bengkulu.di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Kamis siang (3/9/2024).

Baca Juga  Pemkot Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Badai

Pada kesempatan itu, Sekda Isnan Fajri menegaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Pengelolaan keuangan daerah yang baik akan berdampak pada pemerintahan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujar  Sekda Isnan.

Ia juga menyebut, pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Dukung  UNIB Buka Fakultas Kedokteran Gigi

“Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat bagi masyarakat, serta harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Kata dia

Terkait hal tersebut, lanjut Sekda Isnan, dalam penyusunan APBD, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri selalu menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya. Pedoman tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, prinsip-prinsip penyusunan, kebijakan, serta teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya.

Baca Juga  Pemprov Bersama Anggota, Kementerian PUPR Akan Hibahkan Tanah

“Sebagai bagian dari itu, telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBD tahun 2025,” ungkapnya.

Sekda Isnan berharap, dengan adanya sosialisasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman atau penafsiran yang keliru dalam proses penyusunan APBD 2025.

“Diharapkan penyusunan APBD 2025 dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik,” tutup Sekda Isnan.(BR1)

Share