Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerima hibah Barang Milik Negara dari Itu berupa aset tanah yang terletak di Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu.
Hal itu diungkapkan dalam rapat pembahasan yang dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu bersama pihak Kementerian PUPR serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Senin(30/1)
Kementerian PUPR.
Diketahui seluas 3, 5 hektar (35000m2) aset milik Kementerian PUPR berupa tanah yang diminta pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dihibahkan.
Namun sebelum aset tanah tersebut diberikan, perlu adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Menurut keterangan dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Aryatno Sihombing, tanah yang akan dihibahkan tersebut bisa dilepaskan jikalau syarat administrasinya telah selesai.
Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan surat 5 Desember 2022 mengusulkan untuk memanfaatkan lahan seluas 35000 M2 milik Kementerian PUPR dan tadi sudah kita bahas untuk kelengkapan administrasinya.
Pada dasarnya, kata Aryatno, Kementerian PUPR mendukung pemberian aset tersebut, terlebih lagi jika peruntukan dan pemanfaatan tanah tersebut telah sesuai dengan fungsinya.
“Yang pasti jangan berpindah fungsinya,” tegasnya.
Sekda Hamka Sabri mengatakan, lahan UPTD, laboratorium konstruksi yang berdiri di atas lahan milik Kementerian PUPR telah diminta Gubernur untuk dihibahkan kepada Provinsi Bengkulu.
“Pada dasarnya kementerian PUPR menyetujui dan mendukung untuk menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tutur Sekda Hamka Sabri.
Rencananya lahan itu nantinya bakal dibuat bengkel, gudang dan tempat pelatihan serta kantor UPTD.
Namun hal itu belum final dan perlu dilakukan rapat pembahasan kembali bersama kepala UPTD maupun Satuan Kerja.
Syaratnya kita harus memetakan peruntukan program pemerintah dan nanti kita akan membahas kembali peruntukan lahan tersebut sesuai diinginkan Kementerian PUPR tadi.(ta)












