Tangerang,Beritarafflesia.Com-Dunia pertanahan lagi rame dan sedang banyak dibincangkan karena banyaknya tanah Masyarakat yang lenyap oleh para oknum mafia tanah, banyak cara predator mafia tanah untuk menguasai tanah Masyarakat lemah yang tidak paham hukum salah satunya dengan cara seolah -olah sudah ada peristiwa jual beli tanah, akan tetapi jual belinya kepada orang yang bukan pemilik yang syah lalu dasar AJB nya ditingkatkan menjadi SHM,Sabtu (21/10/2023).
Dengan dasar SHM itulah dibuat dasar gugatan kepada pemilik aslinya , tentunya gugatan tersebut akan dimenangkan oleh pengadilan, dengan dasar putusan itulah dimohonkan EKSEKUSI maka putusan eksekusi oleh pengadilan itu mempunya kekuatan hukum tetap.
Peristiwa serupa terjadi pada ahli waris (ALM) RIPIN DJANI di Jombang, Ciputat kota Tangerang Selatan yang tanahnya mau diEksekusi namun pengadilan salah OBJEK yang mana objek dalam putusan pengadilan atas tanah yang terletak di RT.01/RW.014. Kampung gunung, kelurahan jombang kecamatan Ciputat kota Tangerang Selatan seluas 6.070 M2 sedangkan tanah milik ahli waris Ripin Djani Luas 2760 M2 dengan persil yang berbeda terletak di RT.02/RW.014, artinya dalam penetapan eksekusi salah OBJEK.
Putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi, itu Karena harta kekayaan tereksekusi tidak ada, Karena putusan bersifat deklaratoir (pernyataan). Barang yang menjadi objek eksekusi berada ditangan pihak ketiga. Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. Karena tanah yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya. Tanah berubah status menjadi tanah Negara. Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar Negeri. Terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan satu lagi terdapat objek yang salah , maka dalam peristiwa ini masih ada Upaya hukum karena kami meyakini TIDAK ADA KEJAHATAN YANG SEMPURNA DAN SETIAP KEJAHATAN PASTI MENINGGALKAN JEJAK“ Pungkas Bang Sunan”.(BR1)