Penjelasan usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang Tentang Kepemudaan

- Penulis

Kamis, 11 Februari 2021 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang, Beritarafflesia.com- Penjelasan usul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang tentang Kepemudaan disampaikan oleh Franco Escobar,S.Kom dalam rapat paripurna DPRD kabupaten kepahiang,senin (08/02/2021) diruang sidang utama kantor DPRD kabupaten kepahiang.

Disampaikan Franco Escobar,S.Kom, salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 149 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, hal ini dimaknai sebagai bentuk kontribusi DPRD turut serta dalam memajukan kabupaten kepahiang melalui instrumen penyampaian usul peraturan daerah.

“Adapun usulan raperda yang kami usulkan adalah tentang Kepemudaan, dengan memberikan penjelasan dalam rapat paripurna sebagai syarat formal pembentukan peraturan daerah,”kata Franco Escobar.

Dijelaskannya,raperda kepemudaan merupakan roadmap dan dasar yuridis dalam pengembangan kepemudaan di kabupaten kepahiang.

“Rendahnya tingkat pendidikan dan adaptasi terhadap perubahan serta kemampuan daya saing regional dan internasional, serta keterampilan dan kecakapan hidup pemuda merupakan permasalahan pembangunan kepemudaan saat ini,” kata Franco escobar.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu,Amankan Ribuan Botol Oli Palsu

Ditambahkannya permasalahan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam  pasal 12 ayat (2) undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.

“Pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka  penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah,” ungkapnya.

Masih dikatakan franco, pembangunan  kepemudaan saat ini masih sangat minim, untuk itu kami mengusulkan raperda kepemudaan, sejalan dengan RPJMD kabupaten kepahiang tahun 2016-2021 yang memiliki misi untuk mengembangkan sumber daya manusia kabupaten kepahiang yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.

“adapun materi dan muatan dalam raperda kepemudaan ini diantaranya tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran tanggung jawab dan hak pemuda, perencanaan pembangunan kepemudaan, sarana prasarana kepemudaan, organisasi dan satuan tugas kepemudaan, penghargaan, kerjasama dan kemitraan, pendanaan ,serta pembinaan dan pengawasan,” pungkas Franco Escobar.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan
Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027
Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat
Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Khusus Bahas RKPDes
Pemdes Renah Kurung Gelar Musyawarah Desa Bahas Rembuk Stunting Tahun 2026
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Pembangunan Desa 2026
SD Negeri 06 Desa Temdak Kepahiang Terima Bantuan Rehabilitasi Lima Ruang Kelas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Khusus Bahas RKPDes

Berita Terbaru

Rejang Lebong

BPJN Bengkulu Mulai Pembangunan Jalan Air Duku – Tower

Jumat, 6 Nov 2026 - 07:51 WIB