Polemik Surat Suara Pilkades Di 8 Desa, Diperkarakan

Polemik Surat Suara Pilkades Di 8 Desa, Diperkarakan

Bengkulu Selatan,Beritarafflesia.com -Polemik surat suara coblos tembus (simetris) Pilkades di 8 Desa yakni Desa Lubuk Ladung, Desa Dusun Tengah, Desa Air Sulau, Desa Tambangan, Desa Sindang Bulan, Desa Suka Jaya, Desa Penanding, dan Desa Muara Danau yang memperkarakan persolan terhadap suara coblos tembus (simetris) tersebut Pada Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan ahirnya meminta bantuan hukum kepada Ilham Patahillah, S.H.,M.H., C.Me dkk untuk menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, menyusul keputusan Pemkab yang menganggap surat suara coblos tembus simetris sebagai surat suara tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Ilham saat selesai menyampaikan Keberatan dan permohonan penyelasaian sengketa Pilkades di Kantor Pemkab Bengkulu Selatan, Betul hari ini kami dkk dari Tim Kuasa Hukum yang turut Hadir tergabung dalam kuasa hukum 8 Cakades yakni Ilham Patahillah, Rizal Husin, Nasarudin, Rohimam, Heriyanto Siahaan, Irwansyah Roni Lubis dan Alamsyah Putra saat dikonfirmasi menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tidak ada aturan yang mengatakan begitu. Kami meminta Bupati menengahi masalah ini,” katanya saat dikonfirmasi, Senin  (23/8/2021) siang, Karena sesuai dengan tantanan pemilihan langsung baik Pilpres,Pilkada bahkan petunjuk dari Mendagri dari ditjen pembinaan desa sudah ada petunjuk sebelumnya pada pilkades sebelumnya di daerah lain untuk suara coblos tembus dinyatakan sah, hal ini dasar kami meminta keadilan hukum untuk melindungi hak politik masyarakat selaku pemilih khususnya para klien kami yang dirugikan. Ucap Ilham yang juga Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu.

Mana mungkin penjelasan undang-undang di wilayah satu dengan yang lainya bisa berbeda, pasti sama lah karena masih dalam wilayah NKRI hanya bupati mau apa tidak menyelesaikan masalah sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Juga  Kementerian PUPR Anggarkan Rp60 Miliar, Bangun Akses 4 Kecamatan di Bengkulu Selatan

Sebagai praktisi hukum, ilham berharap persoalan ini akan selesai di tingkat musyawarah. Pihaknya akan berusaha meminta fasilitasi langsung oleh Bupati sesuai surat yang kami sampaikan. Namun, jika keputusan pemkab setempat tetap bersikukuh menganggap surat suara coblos tembus tidak sah, tim kuasa hukum kemungkinan besar akan menuntut keputusan tersebut ke meja hukum demi kepastian dan keadilan

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu Cakades Hery Lofti didampingi para cakades lainnya yang kecewa dengan Pemkab Bengkulu Selatan yang tidak mengambil tindakan serius terhadap masalah surat suara coblos tembus yang sudah sempat diadukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu dan keberatan ke Bupati Bengkulu Selatan.

Seharusnya bupati bisa mengambil tindakan yang lebih, mengingat (masalah,red) ini sudah mendapat tanggapan dari Kemendagri dan ini merupakan contoh untuk kedepan dalam demokrasi karena kami menyentuh langsung dengan masyarakat. Ucapnya.

juga offside dalam menafsirkan pasal-pasal yang mengatur pemilihan kepala desa. Diantaranya, Permendagri No 112 Tahun 2014,  Menurutnya tidak ada pasal dalam referensi hukum tersebut yang menyatakan bahwa suarat suara coblos tembus simetris dinyatakan tidak sah.

Perkara serupa, lanjut ilham juga pernah terjadi di daerah lain, misalnya di Kabupaten Tegal Jawa Tengah dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Hasilnya, surat suara coblos tembus simetris tetap dianggap sah. Bahkan, untuk sengketa surat suara coblos tembus di Kabupaten Sintang secara langsung diputus oleh Kemendagri dan dinyatakanPolemik Surat Suara Coblos Tembus, 8 CakadesGandeng Ketua DPD K.A.I Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Masyarakat Diminta Tetap Waspada, Gubernur Rohidin Pastikan Perbaikan Irigasi Terus Berlanjut

Polemik surat suara coblos tembus (simetris) Pilkades di 8 Desa yakni Desa Lubuk Ladung, Desa Dusun Tengah, Desa Air Sulau, Desa Tambangan, Desa Sindang Bulan, Desa Suka Jaya, Desa Penanding, dan Desa Muara Danau yang memperkarakan persolan terhadap suara coblos tembus (simetris) tersebut Pada Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan ahirnya meminta bantuan hukum kepada Ilham Patahillah, S.H.,M.H., C.Me dkk untuk menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, menyusul keputusan Pemkab yang menganggap surat suara coblos tembus simetris sebagai surat suara tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Ilham saat selesai menyampaikan Keberatan dan permohonan penyelasaian sengketa Pilkades di Kantor Pemkab Bengkulu Selatan, Betul hari ini kami dkk dari Tim Kuasa Hukum yang turut Hadir tergabung dalam kuasa hukum 8 Cakades yakni Ilham Patahillah, Rizal Husin, Nasarudin, Rohimam, Heriyanto Siahaan, Irwansyah Roni Lubis dan Alamsyah Putra saat dikonfirmasi menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tidak ada aturan yang mengatakan begitu. Kami meminta Bupati menengahi masalah ini,” katanya saat dikonfirmasi, Senin  (23/8/2021) siang, Karena sesuai dengan tantanan pemilihan langsung baik Pilpres,Pilkada bahkan petunjuk dari Mendagri dari ditjen pembinaan desa sudah ada petunjuk sebelumnya pada pilkades sebelumnya di daerah lain untuk suara coblos tembus dinyatakan sah, hal ini dasar kami meminta keadilan hukum untuk melindungi hak politik masyarakat selaku pemilih khususnya para klien kami yang dirugikan. Ucap Ilham yang juga Selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu.

Ilham Juga menyampaikan ini bisa jadi diduga kuat telah terjadi offside dalam menafsirkan pasal-pasal yang mengatur pemilihan kepala desa. Diantaranya, Permendagri No 112 Tahun 2014,  Menurutnya tidak ada pasal dalam referensi hukum tersebut yang menyatakan bahwa suarat suara coblos tembus simetris dinyatakan tidak sah karena perkara serupa, lanjut ilham juga pernah terjadi di daerah lain, misalnya di Kabupaten Tegal Jawa Tengah dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Hasilnya, surat suara coblos tembus simetris tetap dianggap sah. Bahkan, untuk sengketa surat suara coblos tembus di Kabupaten Sintang secara langsung diputus oleh Kemendagri dan dinyatakan sah.

Baca Juga  Pemkab Bengkulu Selatan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2021.

Mana mungkin penjelasan undang-undang di wilayah satu dengan yang lainya bisa berbeda, pasti sama lah karena masih dalam wilayah NKRI hanya bupati mau apa tidak menyelesaikan masalah sesuai prosedur,” ujarnya.

Sebagai praktisi hukum, ilham berharap persoalan ini akan selesai di tingkat musyawarah. Pihaknya akan berusaha meminta fasilitasi langsung oleh Bupati sesuai surat yang kami sampaikan. Namun, jika keputusan pemkab setempat tetap bersikukuh menganggap surat suara coblos tembus tidak sah, tim kuasa hukum kemungkinan besar akan menuntut keputusan tersebut ke meja hukum demi kepastian dan keadilan

Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu Cakades Hery Lofti didampingi para cakades lainnya yang kecewa dengan Pemkab Bengkulu Selatan yang tidak mengambil tindakan serius terhadap masalah surat suara coblos tembus yang sudah sempat diadukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu dan keberatan ke Bupati Bengkulu Selatan.

Seharusnya bupati bisa mengambil tindakan yang lebih, mengingat (masalah,red) ini sudah mendapat tanggapan dari Kemendagri dan ini merupakan contoh untuk kedepan dalam demokrasi karena kami menyentuh langsung dengan masyarakat. Ucapnya.”(ytn)

Share

Tinggalkan Balasan